Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Indonesia adalah pasar halal terbesar di dunia dengan pengeluaran konsumen mencapai $184 miliar pada 2020. Dengan 87.18% dari 232.5 juta penduduk adalah Muslim, kebutuhan akan produk halal terus meningkat.

Levner Consulting tidak hanya menawarkan layanan konsultasi standar, tetapi juga membantu klien dalam pemenuhan dokumen, pengujian bahan, perbaikan proses produksi, serta strategi pemasaran produk halal untuk meningkatkan daya saing global.

Kisah Sukses Kami

Sertifikasi Halal bersama Levner

Halal Pangan

Halal pangan mencakup produk yang dikonsumsi manusia dan harus memenuhi standar kehalalan sesuai dengan hukum Islam. Berdasarkan Pasal 159 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk pangan yang wajib bersertifikat halal meliputi: Produk makanan dan minuman; Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sertifikasi Halal Non-Pangan

Kewajiban sertifikasi halal juga berlaku untuk industri non-pangan yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan sehari-hari. Berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, sertifikasi halal mencakup produk farmasi, kosmetik, produk kimia, dan barang gunaan yang berpotensi bersentuhan dengan tubuh manusia atau digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.

Timeline Pemenuhan Sertifikasi Halal (PP No. 42 Tahun 2024)

Timeline Halal

 

Hasil Pendampingan & Manfaat bagi Perusahaan

Kepastian Kepatuhan Regulasi – Memastikan setiap aspek bisnis sesuai dengan regulasi halal nasional dan internasional.
✅ Efisiensi Waktu & Biaya – Proses sertifikasi yang lebih cepat dan minim hambatan administratif.
✅ Keunggulan Bersaing di Pasar Global – Produk bersertifikasi halal lebih mudah memasuki pasar dengan regulasi ketat.
✅ Peningkatan Sistem Manajemen Halal – Implementasi sistem jaminan halal yang berkelanjutan dan terdokumentasi.
✅ Strategi Pengelolaan Risiko – Evaluasi dan mitigasi potensi kendala dalam sertifikasi halal.


Keunggulan Layanan Pendampingan Kami

Keunggulan sertifikasi halal bersama Levner

 

Cakupan Pendampingan Halal Levner Consulting

Output Konsultasi bersama Levner

  1. Seluruh Dokumen Pendukung Sistem Jaminan Halal:
    – Manual SJPH
    – Prosedur kerja
    – Instruksi kerja
    – Formulir dan catatan yang diperlukan
  2. Guidance untuk Eksekusi Sistem Jaminan Produk Halal:
    – Panduan implementasi prosedur dan kebijakan Halal
    – Checklists dan tools untuk memonitor pelaksanaan
    – Best practices untuk menjaga efektivitas sistem
  3. Sertifikat Training Audit Internal & Awareness:
    – Sertifikat pelatihan untuk karyawan yang telah mengikuti training awareness
    – Sertifikat pelatihan untuk auditor internal yang telah mengikuti training audit internal
  4. Laporan Audit Internal, Gap Assessment, dan Audit Eksternal:
    – Laporan hasil Gap Assessment yang mengidentifikasi kesenjangan dan rekomendasi perbaikan
    – Laporan audit internal yang mencakup temuan, kesesuaian, dan tindakan perbaikan
    – Laporan audit eksternal yang mencakup hasil audit sertifikasi dan temuan yang perlu ditindaklanjuti

Outcome Layanan Konsultasi Halal

  • Sertifikasi Halal: Membantu perusahaan mendapatkan sertifikasi halal yang diakui secara nasional dan internasional, membuka akses ke pasar yang lebih luas.
  • Kepatuhan terhadap Standar Halal: Memastikan semua produk dan proses produksi memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh otoritas berwenang, mengurangi risiko pelanggaran dan penarikan produk.
  • Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan merek, karena sertifikasi halal menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan kepatuhan agama.
  • Keunggulan Kompetitif: Membantu perusahaan membedakan diri dari pesaing yang tidak bersertifikasi halal, memberikan keunggulan kompetitif di pasar.
  • Peningkatan Penjualan dan Pangsa Pasar: Dengan sertifikasi halal, perusahaan dapat menjangkau konsumen Muslim yang lebih luas, meningkatkan potensi penjualan dan memperluas pangsa pasar.
  • Citra dan Reputasi Perusahaan: Memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap etika, keberlanjutan, dan kepatuhan agama.
  • Manajemen Risiko: Mengurangi risiko terkait dengan kepatuhan halal dan potensi dampak negatif dari pelanggaran standar halal, melindungi reputasi perusahaan dan menghindari kerugian finansial.

Ingin perusahaan Anda dapat mencapai hasil di atas? Segera konsultasi bersama Levner Consulting!


FAQ Pangan

1. Produk pangan apa saja yang wajib bersertifikat halal? Berdasarkan Pasal 159 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, kategori produk pangan yang wajib bersertifikasi halal meliputi: a. Produk makanan dan minuman; b. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta c. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
2. Apakah seluruh bahan baku makanan harus memiliki sertifikat halal? Ya, seluruh bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan/minuman harus bersertifikat halal atau memiliki surat pernyataan kehalalan dari pemasok.
3. Apakah pendampingan ini hanya untuk perusahaan besar? Tidak. Kami mendampingi berbagai skala usaha, mulai dari UMKM, perusahaan menengah, hingga perusahaan multinasional, untuk mendapatkan sertifikasi halal.
4. Berapa lama proses sertifikasi halal untuk industri pangan? Proses sertifikasi halal untuk industri pangan umumnya memakan waktu 2 hingga 6 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, hasil audit, serta jenis bahan yang digunakan.
5.Bagaimana jika ada bahan yang berasal dari hewan dalam produk pangan? Jika produk mengandung bahan dari hewan, seperti gelatin atau enzim, maka bahan tersebut harus berasal dari sumber yang telah tersertifikasi halal. Selain itu, proses penyembelihan hewan juga harus sesuai dengan standar halal.
6. Bagaimana proses audit dalam sertifikasi halal? Audit terdiri dari audit internal oleh perusahaan, diikuti dengan audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, sidang fatwa MUI akan dilakukan sebelum sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
7. Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan untuk sertifikasi halal? Dokumen yang diperlukan mencakup manual halal, SOP produksi halal, daftar bahan baku, sertifikat pemasok, dokumen uji laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya

FAQ Non Pangan

1. Apa saja jenis produk non-pangan yang wajib bersertifikasi halal? Produk non-pangan yang wajib memiliki sertifikasi halal meliputi farmasi, kosmetik, produk kimia, alat kesehatan, dan barang konsumsi lainnya yang digunakan sehari-hari.
2. Berapa lama proses sertifikasi halal untuk industri? Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung kompleksitas bisnis. Secara umum, proses dapat berlangsung antara 3 hingga 6 bulan, termasuk audit internal, persiapan dokumen, dan koordinasi dengan BPJPH/LPPOM MUI.
3. Apakah pendampingan ini hanya untuk perusahaan besar? Tidak. Kami mendampingi berbagai skala usaha, mulai dari UMKM, perusahaan menengah, hingga perusahaan multinasional, untuk mendapatkan sertifikasi halal.
4. Apakah sertifikasi halal Indonesia diakui secara internasional? Ya, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan LPPOM MUI telah mendapatkan pengakuan dari berbagai badan sertifikasi halal global seperti JAKIM (Malaysia) dan Gulf Cooperation Council (GCC).
5. Bagaimana proses audit dalam sertifikasi halal? Audit terdiri dari audit internal oleh perusahaan, diikuti dengan audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, sidang fatwa MUI akan dilakukan sebelum sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
6. Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan untuk sertifikasi halal? Dokumen yang diperlukan mencakup manual halal, SOP produksi halal, daftar bahan baku, sertifikat pemasok, dokumen uji laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya

Prinsip Kerja

  1. Kick Off Meeting – Menetapkan ruang lingkup, rencana penerapan, dan tim yang terlibat dalam pemenuhan SJPH.
  2. Gap Assessment – Evaluasi kesenjangan antara sistem yang berjalan dengan standar halal yang ditetapkan.
  3. Training Awareness & Penyelia Halal – Pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tim tentang sistem jaminan halal.
  4. Perencanaan & Penyusunan Dokumen – Penyusunan manual halal, SOP, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Implementasi Sistem Jaminan Halal – Pendampingan penerapan HAS di perusahaan.
  6. Audit Internal – Simulasi dan pendampingan audit internal sebelum audit eksternal dilakukan.
  7. Tinjauan Manajemen – Evaluasi hasil audit internal dan perbaikan sistem jaminan halal.
  8. Audit Eksternal oleh LPH – Pendampingan dalam proses audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
  9. Tindakan Perbaikan – Melakukan perbaikan berdasarkan hasil audit eksternal.
  10. Sidang Fatwa MUI – Pendampingan dalam proses persetujuan halal oleh MUI.
  11. Penerbitan Sertifikat Halal – Proses akhir untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.

Tim Kami

100+ Tenaga Ahli Yang Kompeten & Kredibel Di Berbagai Bidang

Nadia Stepani

Nadia Stepani

Management System Consultant
    Mila Cahyani

    Mila Cahyani

    Food Safety and Management System Consultant
      Anik Setyaningsih

      Anik Setyaningsih

      Halal and Management System Consultant
        Klik di sini
        628 1111 33421
        Customer Support
        Hi, Levner.
        Saya tertarik dengan Layanan Sertifikasi Halal
        Design & Custom by Gusvira Digital