Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Berdasarkan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.


Outcome Layanan Konsultasi Halal

  • Sertifikasi Halal: Membantu perusahaan mendapatkan sertifikasi halal yang diakui secara nasional dan internasional, membuka akses ke pasar yang lebih luas.
  • Kepatuhan terhadap Standar Halal: Memastikan semua produk dan proses produksi memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh otoritas berwenang, mengurangi risiko pelanggaran dan penarikan produk.
  • Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan merek, karena sertifikasi halal menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan kepatuhan agama.
  • Keunggulan Kompetitif: Membantu perusahaan membedakan diri dari pesaing yang tidak bersertifikasi halal, memberikan keunggulan kompetitif di pasar.
  • Peningkatan Penjualan dan Pangsa Pasar: Dengan sertifikasi halal, perusahaan dapat menjangkau konsumen Muslim yang lebih luas, meningkatkan potensi penjualan dan memperluas pangsa pasar.
  • Citra dan Reputasi Perusahaan: Memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap etika, keberlanjutan, dan kepatuhan agama.
  • Manajemen Risiko: Mengurangi risiko terkait dengan kepatuhan halal dan potensi dampak negatif dari pelanggaran standar halal, melindungi reputasi perusahaan dan menghindari kerugian finansial.

Ingin perusahaan Anda dapat mencapai hasil di atas? Segera konsultasi bersama Levner Consulting!


Proses Kerja

  1. Kick Off Meeting: Menetapkan seurh ruang lingkup, rencana penerapan & persiapan implementasi SJPH, serta SDM yang Terlibat.
  2. Gap Assesment: Mengidentifikasi keadaan aktual perusahaan dan membandingkannya dengan keadaan yang diharapkan untuk proses sertifikasi SJPH
  3. Training Awareness: Menyelenggarakan pelatihan awareness SJPH & pelatihan penyelia halal.
  4. Perencanaan & Penyusunan Dokumen: Menyusun perencanaan pembuatan dokumen standar SJPH (manual, prosedur, instruksi kerja, dan rekaman)
  5. Implementasi Sistem: Mendampingi proses implementasi SJPH
  6. Audit Internal: Mendampingi proses audit internal dan penyusunan dokumentasinya
  7. Registrasi dan Upload Dokumen ke Akun SiHalal: Melakukan pendampingan registrasi akun dan upload dokumen persyaratan di akun SiHalal
  8. Audit Eksternal oleh LPH: Melakukan pendampingan proses audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  9. Tindakan Perbaikan Audit: Membantu melakukan perbaikan hasil dari audit stage 2 (audit on site) perusahaan oleh Lembaga Sertifikasi terkait serta melengkapi dokumen
  10. Sidang Fatwa MUI: membantu melakukan update sidang fatwa melalui akun si Halal
  11. Penerbitan Sertifikat BPJPH : Pendampingan hingga sertifikat halal terbit dan sesuai

Prinsip Kerja

  • Kesesuaian dengan Syariah Islam: Produk atau layanan harus memenuhi persyaratan Syariah Islam, seperti tidak mengandung bahan haram atau najis, tidak bercampur dengan produk atau bahan yang haram, dan diproses atau disajikan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam.
  • Transparansi: Proses sertifikasi halal harus transparan dan terbuka, termasuk informasi tentang persyaratan halal, proses sertifikasi, dan badan sertifikasi halal yang terlibat.
  • Akuntabilitas: Badan sertifikasi halal harus bertanggung jawab atas sertifikasi yang diberikan, dan terdapat mekanisme pengaduan jika terdapat ketidaksesuaian atau keluhan terkait sertifikasi.
  • Independensi: Badan sertifikasi halal harus independen dan tidak terikat pada kepentingan bisnis atau politik tertentu, sehingga sertifikasi yang diberikan dapat diandalkan dan terpercaya.
  • Profesionalisme: Proses sertifikasi halal harus dilakukan oleh ahli yang terlatih dan kompeten, dengan memperhatikan standar internasional yang berlaku.
  • Keselamatan dan kesehatan: Proses produksi atau penyediaan layanan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan konsumen, termasuk memastikan kebersihan dan kelayakan produk atau layanan.

Konsultasi bersama Levner, perusahaan Anda dapat memperoleh sertifikat Halaldalam kurun waktu 2 s.d. 5 bulan. Lama proses sertifikasi Halal bergantung pada ruang lingkup produk dan skala bisnis Anda

Tentu saja! Levner memiliki visi besar dalam pengembangan serta pertumbuhan bisnis UMKM/IKM, salah satunya dalam pendampingan sertifikasi Halal. Levner telah mendampingi lebih dari 600 UMKM/IKM dalam memperoleh sertifikat Halal

Biaya konsultasi sertifikasi Halal bersama Levner ditentukan oleh ruang lingkup produk dan skala bisnis setiap klien. Jika Anda ingin mengetahui biasa konsultasi bisnis Anda secara lebih detail, silakan bisa langsung menghubungi nomor 08111133421 (Consultative Admin Levner)

Tim Kami

100+ Tenaga Ahli Yang Kompeten & Kredibel Di Berbagai Bidang

Nadia Stepani

Nadia Stepani

Management System Consultant
Mila Cahyani

Mila Cahyani

Food Safety and Management System Consultant
Anik Setyaningsih

Anik Setyaningsih

Halal and Management System Consultant
Klik di sini
628 1111 33421
Customer Support
Halo, ada yang bisa kami bantu?
Design & Custom by Gusvira Digital