Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan, sertifikasi menjadi faktor kunci yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi standar mutu dan aman dikonsumsi. Bagi perusahaan makanan, minuman, dan produk turunannya, memiliki sertifikasi resmi bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tetapi juga tentang kepercayaan konsumen dan daya saing bisnis.
Artikel ini membahas berbagai jenis sertifikasi keamanan dan mutu pangan yang berlaku di Indonesia, termasuk persyaratan sertifikasi halal dan keamanan pangan, serta cara mendapatkan sertifikasi keamanan pangan sesuai dengan regulasi terbaru.
Mengapa Sertifikasi Keamanan Pangan Penting?
Sertifikasi pangan adalah bentuk pengakuan resmi bahwa proses produksi suatu produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan regulasi pemerintah. Di Indonesia, setiap produsen pangan wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan harus memenuhi standar keamanan dan mutu.
Tujuan utama penerapan sertifikasi keamanan pangan antara lain:
- Melindungi konsumen dari produk berisiko.
- Meningkatkan kepercayaan pasar domestik dan internasional.
- Menjamin keterlacakan (traceability) produk di sepanjang rantai pasok pangan.
- Mendorong efisiensi dan perbaikan berkelanjutan di sektor produksi.
Jenis Sertifikasi Keamanan dan Mutu Pangan di Indonesia
1. Izin Edar Pangan (BPOM MD & SPP-IRT)
Setiap produk pangan olahan wajib memiliki izin edar sebelum dijual ke publik.
Ada dua jenis izin edar berdasarkan skala usaha:
- BPOM RI MD / ML (Skala Menengah-Besar)
- BPOM RI MD: Untuk produk pangan olahan dalam negeri yang diproduksi secara otomatis atau semi-otomatis.
- BPOM RI ML: Untuk produk impor yang beredar di Indonesia.
- Persyaratan utama: Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), hasil uji laboratorium, dan label sesuai peraturan BPOM.
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan proses produksi manual atau semi-otomatis.
- Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah pelaku usaha mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
- Berlaku untuk produk sederhana seperti kue kering, keripik, dan makanan tradisional.
Catatan: Izin edar adalah tahap pertama dalam memastikan produk pangan layak dikonsumsi dan legal dipasarkan di Indonesia.
2. Sertifikasi Halal BPJPH
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal menjadi wajib bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan tertentu.
- Penyelenggara: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
- Proses sertifikasi:
- Pendaftaran melalui sistem SiHalal BPJPH.
- Pemeriksaan dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
- Manfaat:
- Menjamin produk bebas dari bahan haram.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.
- Menjadi syarat wajib untuk produk yang beredar di pasar Indonesia.
Sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah bagi produk ekspor, terutama ke negara dengan pasar halal global seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
3. Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
NKV adalah sertifikat yang menjamin keamanan pangan asal hewan seperti daging, susu, dan telur.
Dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Kementerian Pertanian.
- Persyaratan:
- Penerapan higiene dan sanitasi yang baik.
- Fasilitas produksi sesuai Good Manufacturing Practices (GMP).
- Pemeriksaan langsung oleh pejabat berwenang.
- Kewajiban:
Diperlukan bagi unit usaha seperti rumah potong hewan, peternakan, pabrik pengolahan daging atau susu, serta distributor produk hewan.
Produk dengan sertifikat NKV menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan (ASUH).
4. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
Untuk produk pangan segar seperti sayur, buah, biji-bijian, dan rempah, perusahaan wajib memiliki sertifikasi PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP).
- Jenis Sertifikasi:
- PSAT Produksi Dalam Negeri (PD).
- PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).
- PSAT Produksi Luar Negeri (PL).
- Fungsi:
Menjamin produk bebas dari pestisida, logam berat, atau cemaran biologis. - Manfaat:
Membuka akses pasar ritel modern dan ekspor yang menuntut keamanan pangan tinggi.
5. HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)
HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan berbasis pendekatan preventif.
Standar ini memastikan setiap titik kritis dalam proses produksi dikendalikan untuk mencegah bahaya biologis, kimia, dan fisik.
- Langkah utama:
- Identifikasi bahaya potensial.
- Tentukan titik kendali kritis (CCP).
- Lakukan pemantauan dan dokumentasi rutin.
- Penting untuk: Industri makanan dan minuman skala menengah hingga besar, katering, dan produsen ekspor.
- Manfaat:
- Meningkatkan kepercayaan pembeli internasional.
- Sering menjadi syarat wajib ekspor ke negara-negara maju.
6. ISO 22000 dan ISO 9001
ISO 22000 adalah standar sistem manajemen keamanan pangan internasional yang menggabungkan prinsip HACCP dengan sistem manajemen mutu.
Sementara ISO 9001 menekankan pada konsistensi dan peningkatan mutu produk serta kepuasan pelanggan.
- Keuntungan bagi perusahaan:
- Meningkatkan efisiensi proses dan produktivitas.
- Menjadi bukti kredibilitas di pasar global.
- Mendorong budaya continuous improvement di seluruh lini produksi.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Keamanan Pangan
Meskipun tiap sertifikasi memiliki prosedur berbeda, secara umum langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah:
- Analisis Kebutuhan Sertifikasi
Tentukan jenis sertifikasi yang relevan dengan produk dan skala usaha Anda. - Penerapan Sistem Keamanan dan Mutu Internal
Terapkan prinsip CPPOB/GMP, HACCP, atau ISO sebelum pengajuan. - Pendaftaran ke Lembaga Resmi
Ajukan permohonan ke lembaga berwenang seperti BPOM, BPJPH, atau OKKP. - Audit dan Verifikasi Lapangan
Lembaga terkait akan melakukan audit terhadap fasilitas, dokumen, dan proses produksi. - Penerbitan Sertifikat
Setelah lulus audit dan memenuhi semua syarat, sertifikat keamanan atau mutu diterbitkan.
Untuk industri besar, disarankan mengintegrasikan beberapa sertifikasi (misalnya BPOM MD + Halal + ISO 22000) agar sistem keamanan pangan lebih komprehensif.
Pendampingan Sertifikasi oleh Levner Consulting
Sertifikasi keamanan dan mutu pangan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi bisnis berkelanjutan. Dengan menerapkan standar seperti HACCP, Halal BPJPH, NKV, PSAT, dan ISO 22000, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi, memperluas akses pasar, dan membangun reputasi sebagai produsen yang bertanggung jawab.
Bagi perusahaan yang ingin memastikan proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai regulasi, bekerja sama dengan konsultan berpengalaman akan sangat membantu.
Levner Consulting siap mendampingi perusahaan Anda dalam proses sertifikasi halal, HACCP, ISO, maupun izin edar BPOM, mulai dari:
- Persiapan dokumen dan sistem manajemen.
- Pelatihan dan bimbingan teknis penerapan standar keamanan pangan.
- Pendampingan audit dan monitoring kepatuhan.
Ingin tahu cara mendapatkan sertifikasi keamanan pangan dengan lebih efisien?
Hubungi Levner Consulting dan dapatkan konsultasi profesional untuk memastikan bisnis Anda memenuhi standar keamanan dan mutu pangan nasional maupun internasional.

