Beberapa tahun terakhir, istilah sustainability report semakin sering muncul dalam diskusi korporasi, dari ruang rapat direksi hingga pemberitaan media bisnis. Ini bukan sekadar tren. Di Indonesia, regulasi seperti POJK 51/2017 mulai mewajibkan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan untuk menyusun laporan keberlanjutan secara berkala. Pertanyaannya bergeser dari “perlukah kami membuat sustainability report?” menjadi “bagaimana cara menyusunnya dengan benar?”
Apa Itu Sustainability Report?
Sustainability report, atau laporan keberlanjutan, adalah dokumen yang diterbitkan perusahaan untuk mengkomunikasikan kinerja dan dampaknya terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola — yang dikenal sebagai ESG (Environmental, Social, Governance). Berbeda dengan laporan tahunan yang berfokus pada kinerja finansial, sustainability report menjelaskan bagaimana perusahaan mengelola risiko non-finansial yang memengaruhi keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Beberapa hal yang membedakan sustainability report dari laporan korporasi lainnya:
- Annual report berisi informasi keuangan dan operasional untuk pemegang saham
- ESG report berfokus pada data dan metrik Environmental, Social, Governance — sering kali untuk kebutuhan rating atau investor
- Sustainability report menggabungkan narasi strategis dengan data ESG, menjelaskan tidak hanya “apa” yang dilakukan perusahaan tetapi juga “mengapa” dan “bagaimana”
Baca Juga: Memahami ESG Score & Sustainability Performance Perusahaan
Standar Global yang Menjadi Acuan
Perusahaan tidak menyusun sustainability report secara bebas. Beberapa standar internasional menjadi acuan utama untuk memastikan laporan kredibel, dapat dibandingkan, dan diakui secara global:
GRI Standards (Global Reporting Initiative)
Kerangka pelaporan paling luas digunakan di dunia. GRI menekankan konsep materialitas: perusahaan melaporkan isu-isu yang paling signifikan bagi bisnis dan pemangku kepentingan.
IFRS S1 dan S2
Standar dari International Sustainability Standards Board (ISSB) yang mulai berlaku global. S1 mencakup pengungkapan keberlanjutan umum, sementara S2 spesifik pada risiko dan peluang terkait iklim.
POJK 51/2017
Regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk menyusun laporan keberlanjutan. Regulasi ini secara eksplisit merujuk pada GRI Standards sebagai kerangka acuan, menjadikan pemahaman terhadap GRI sebagai kebutuhan praktis, bukan sekadar nilai tambah.
Manfaat Strategis di Balik Kewajiban
Menyusun sustainability report memang membutuhkan investasi waktu dan sumber daya. Namun manfaatnya melampaui sekadar kepatuhan regulasi:
- Bagi internal perusahaan: Proses penyusunan mendorong perusahaan mengidentifikasi risiko ESG yang sebelumnya tidak terlihat — mulai dari ketergantungan pada sumber daya alam hingga kerentanan rantai pasok. Data yang terkumpul menjadi dasar pengambilan keputusan strategis.
- Bagi pemangku kepentingan eksternal: Investor institusional semakin menjadikan sustainability report sebagai bagian dari proses due diligence. Perusahaan dengan laporan yang kredibel memiliki akses lebih luas ke pendanaan berkelanjutan.
- Bagi reputasi dan daya saing: Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen dan mitra bisnis terhadap isu keberlanjutan, sustainability report menjadi bukti konkret bahwa perusahaan serius menjalankan komitmennya — bukan sekadar klaim pemasaran.
Menyusun Sustainability Report: Bukan Sekadar Mengisi Template
Meskipun standar seperti GRI menyediakan kerangka yang jelas, proses penyusunan sustainability report bukan pekerjaan administratif yang bisa diselesaikan dengan mengisi template. Diperlukan beberapa pendekatan:
- Materiality assessment — menentukan isu ESG mana yang paling relevan bagi perusahaan dan pemangku kepentingan
- Pengumpulan data dari berbagai unit bisnis — yang sering kali belum memiliki sistem pencatatan ESG yang memadai
- Penulisan narasi yang menghubungkan data dengan strategi perusahaan — agar laporan tidak menjadi sekadar kumpulan angka
- Verifikasi pihak ketiga (assurance) — untuk memastikan kredibilitas data di mata investor dan regulator
Di sinilah pendekatan terstruktur menjadi pembeda antara laporan yang sekadar memenuhi kewajiban dan laporan yang menjadi alat komunikasi strategis.
Baca Juga: SRUK Karbon Resmi Diluncurkan: Dampaknya bagi Perusahaan
Sustainability Report sebagai Investasi Keberlanjutan
Perusahaan yang memandang sustainability report semata-mata sebagai beban kepatuhan akan menghasilkan laporan yang minimalis, generik, dan tidak memberikan nilai tambah bagi pembacanya. Sebaliknya, perusahaan yang memperlakukannya sebagai investasi strategis akan mendapatkan manfaat yang jauh melampaui sekadar centang regulasi — mulai dari kepercayaan investor, ketahanan operasional, hingga diferensiasi kompetitif di pasar yang semakin peduli terhadap keberlanjutan.
FAQ
- Apa perbedaan sustainability report dengan annual report?
Annual report berfokus pada kinerja keuangan dan operasional perusahaan selama satu tahun, ditujukan terutama untuk pemegang saham. Sustainability report mencakup dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), ditujukan untuk pemangku kepentingan yang lebih luas termasuk investor, regulator, konsumen, dan masyarakat.
- Apakah semua perusahaan di Indonesia wajib menyusun sustainability report?
Berdasarkan POJK 51/2017, kewajiban menyusun sustainability report berlaku untuk perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan. Perusahaan non-publik tidak diwajibkan, namun semakin banyak yang mulai menyusun secara sukarela — terutama yang menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan multinasional atau yang ingin mengakses pendanaan berkelanjutan.
- Standar apa yang paling umum digunakan untuk sustainability report?
GRI Standards adalah kerangka yang paling luas digunakan secara global dan menjadi acuan dalam POJK 51/2017. Standar yang semakin relevan adalah IFRS S1 dan S2 dari ISSB, yang mulai diadopsi oleh regulator di berbagai negara termasuk Indonesia.
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyusun sustainability report?
Waktu penyusunan bervariasi tergantung pada kompleksitas perusahaan, ketersediaan data, dan apakah perusahaan baru pertama kali menyusun atau sudah memiliki siklus pelaporan. Untuk perusahaan yang baru pertama kali, proses dapat memakan waktu 3–6 bulan termasuk materiality assessment, pengumpulan data, penulisan, dan assurance.

