Update Permenhut 6 Tahun 2026: Aturan Baru Perdagangan Karbon Kehutanan di Indonesia

Perdagangan karbon terus menjadi salah satu topik penting dalam transisi menuju ekonomi rendah emisi di Indonesia. Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim, pemerintah mulai memperkuat berbagai regulasi yang mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang pengembangan carbon market nasional.

Salah satu langkah terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Regulasi ini menjadi penting karena tidak hanya membahas mekanisme perdagangan karbon, tetapi juga mulai memperjelas:

  • tata kelola perdagangan karbon kehutanan
  • mekanisme offset emisi GRK
  • sertifikasi unit karbon
  • perdagangan karbon luar negeri
  • hingga penguatan aspek governance dan pengelolaan risiko proyek karbon

Lalu, apa saja poin penting dalam Permenhut 6 Tahun 2026, dan kenapa regulasi ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha maupun pengembang proyek karbon?

Apa Itu Permenhut 6 Tahun 2026?

Permenhut 6 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi GRK di sektor kehutanan.

Regulasi ini diterbitkan sebagai turunan dari:

  • Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Secara umum, aturan ini mengatur:

  • siapa yang dapat melakukan perdagangan karbon
  • jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan
  • proses validasi dan verifikasi
  • tata cara penerbitan SPE GRK dan non-SPE GRK
  • perdagangan karbon luar negeri
  • hingga sistem pelaporan dan pengawasan

Baca Juga: Hitung Mundur B50 2026: Risiko yang Mulai Menggerus Margin Industri Tambang

Kenapa Regulasi Ini Penting?

Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan karbon mulai berkembang menjadi bagian penting dari strategi:

  • dekarbonisasi
  • ESG
  • sustainability
  • dan pencapaian target Net Zero Emission

Namun sebelumnya, implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • governance yang belum seragam
  • potensi double counting
  • mekanisme sertifikasi yang kompleks
  • hingga ketidakjelasan perdagangan karbon internasional

Melalui Permenhut 6 Tahun 2026, pemerintah mulai memperkuat sistem tata kelola perdagangan karbon agar lebih:

  • terstruktur
  • terukur
  • transparan
  • dan selaras dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Poin Penting dalam Permenhut 6 Tahun 2026

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam regulasi terbaru ini.

1. Pemerintah Menyusun Peta Jalan Perdagangan Karbon

Dalam regulasi ini, Menteri Kehutanan diwajibkan menyusun dan menetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan.

Peta jalan tersebut mencakup:

  • baseline emisi GRK
  • sasaran offset emisi
  • periode perdagangan karbon
  • strategi pencapaian target NDC

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon mulai diposisikan sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian emisi.

2. Pengaturan Pelaku Usaha yang Dapat Melakukan Perdagangan Karbon

Permenhut 6 Tahun 2026 juga memperjelas pihak yang dapat melakukan perdagangan karbon sektor kehutanan.

Meliputi:

  • pemegang PBPH
  • pemegang hak pengelolaan
  • perhutanan sosial
  • hutan adat
  • hutan hak
  • hingga pemegang PB-PJL Karbon

Bagi beberapa kategori tertentu, pelaksanaan kegiatan wajib didampingi oleh mitra atau pendamping yang teregistrasi.

3. Adanya SPE GRK dan non-SPE GRK

Regulasi ini membagi unit karbon menjadi:

  • SPE GRK → sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan pemerintah
  • non-SPE GRK → unit karbon dari standar internasional

Hal ini menarik karena menunjukkan Indonesia mulai membuka ruang yang lebih jelas terhadap keterlibatan skema internasional dalam perdagangan karbon.

4. Perdagangan Karbon Luar Negeri Mulai Diatur Lebih Detail

Salah satu bagian penting dalam regulasi ini adalah pengaturan terkait:

  • Otorisasi
  • Corresponding Adjustment
  • perdagangan karbon luar negeri

Corresponding Adjustment sendiri menjadi penting untuk menghindari:

double counting atau pencatatan ganda unit karbon.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai memperkuat integrasi carbon market nasional dengan mekanisme perdagangan karbon global.

5. Penguatan Prinsip Safeguard Sosial dan Lingkungan

Permenhut ini juga memperkuat prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola dalam proyek karbon.

Beberapa prinsip yang diwajibkan meliputi:

  • perlindungan masyarakat adat dan lokal
  • konservasi keanekaragaman hayati
  • transparansi tata kelola
  • partisipasi para pihak
  • pengelolaan risiko aksi balik dan pengalihan emisi

Hal ini menunjukkan bahwa proyek karbon tidak lagi hanya fokus pada pengurangan emisi, tetapi juga pada aspek:

  • ESG
  • social safeguard
  • dan keberlanjutan jangka panjang.

Baca Juga: Apa Perbedaan ISO 27001 dan ISO 9001: Definisi, Fokus Utama, dan Manfaat

6. Sistem Manajemen Risiko Menjadi Kewajiban

Salah satu poin menarik dalam regulasi ini adalah kewajiban penerapan sistem manajemen risiko.

Pelaku usaha yang melakukan perdagangan karbon sektor kehutanan diwajibkan memiliki:

sistem manajemen risiko untuk mengelola aksi mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon.

Artinya, proyek karbon kini tidak lagi cukup hanya memiliki potensi penyerapan karbon, tetapi juga perlu memiliki:

  • governance yang baik
  • kontrol risiko
  • sistem monitoring
  • dan pengelolaan proyek yang lebih terstruktur.

7. Validasi dan Verifikasi Diperketat

Regulasi ini juga mempertegas bahwa:

  • validasi dan verifikasi wajib dilakukan oleh lembaga independen
  • validator dan verifikator harus memenuhi persyaratan kompetensi dan akreditasi tertentu

Selain itu, proses validasi juga mencakup:

  • baseline emisi
  • additionality
  • metodologi proyek
  • analisis dampak lingkungan

Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kredibilitas unit karbon yang dihasilkan.

Dampak Permenhut 6 Tahun 2026 bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, regulasi ini membawa beberapa implikasi penting.

1. Kebutuhan Governance yang Lebih Kuat

Perusahaan perlu memiliki:

  • dokumentasi proyek yang lebih lengkap
  • sistem pelaporan
  • pengelolaan risiko
  • dan monitoring yang lebih baik.

2. Peningkatan Kebutuhan Validasi dan Verifikasi

Proses proyek karbon akan membutuhkan:

  • metodologi yang jelas
  • evidence yang kuat
  • validasi independen
  • serta verifikasi berkala.

3. Peluang Masuk ke Carbon Market Global

Dengan adanya pengaturan perdagangan luar negeri dan non-SPE GRK, peluang integrasi dengan pasar karbon internasional menjadi lebih terbuka.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?

Dengan perubahan regulasi ini, perusahaan dan pengembang proyek karbon mulai perlu memperhatikan:

  • kesiapan governance proyek karbon
  • sistem MRV (Measurement, Reporting, Verification)
  • pengelolaan risiko
  • safeguard sosial dan lingkungan
  • dokumentasi dan compliance karbon

Karena ke depan, proyek karbon kemungkinan akan semakin menuntut:

transparansi, akuntabilitas, dan kualitas governance yang lebih tinggi.

Baca Juga: Konsultan Inventarisasi GRK (Gas Rumah Kaca)

FAQ Permenhut 6 Tahun 2026

  • Apa itu Permenhut 6 Tahun 2026?

Permenhut 6 Tahun 2026 adalah regulasi tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi GRK sektor kehutanan di Indonesia.

  • Apa yang dimaksud SPE GRK?

SPE GRK adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti pengurangan emisi.

  • Apakah perdagangan karbon luar negeri diperbolehkan?

Ya. Regulasi ini mengatur mekanisme perdagangan karbon luar negeri melalui skema otorisasi dan corresponding adjustment.

  • Siapa yang dapat melakukan perdagangan karbon?

Pelaku usaha seperti pemegang PBPH, perhutanan sosial, hutan adat, dan pemegang PB-PJL Karbon dapat melakukan perdagangan karbon sesuai ketentuan.

  • Apakah proyek karbon wajib memiliki sistem manajemen risiko?

Ya. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha memiliki sistem manajemen risiko dalam pengelolaan proyek karbon.

Ketika Perdagangan Karbon Masuk ke Fase Tata Kelola yang Lebih Matang

Permenhut 6 Tahun 2026 menunjukkan bahwa perdagangan karbon di Indonesia mulai bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur dan terintegrasi dengan tata kelola global.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perubahan iklim dan ekonomi rendah karbon, proyek karbon tidak lagi hanya berbicara tentang potensi pengurangan emisi. Yang semakin menjadi perhatian adalah:

  • kualitas governance
  • transparansi proyek
  • validitas pengurangan emisi
  • serta pengelolaan risiko dan dampak sosial lingkungan secara menyeluruh.

Karena pada akhirnya, keberhasilan perdagangan karbon tidak hanya ditentukan oleh jumlah unit karbon yang dihasilkan, tetapi juga oleh seberapa kredibel dan berkelanjutan sistem yang mendukungnya.

Sumber:

  • Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan
  • JDIH Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
    https://jdih.kehutanan.go.id/new2/

Ingin Bisnis Anda Lebih Terstruktur & Tersertifikasi?

Tim ahli kami siap bantu Anda capai standar terbaik untuk bisnis Anda.

Konsultasi Sekarang