POJK 51/POJK.03/2017 menetapkan kewajiban bagi perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk menyusun dan menerbitkan laporan keberlanjutan setiap tahun. Regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Dengan merujuk pada GRI Standards sebagai kerangka acuan, POJK 51 mendorong perusahaan menyajikan informasi yang kredibel tentang kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Siapa yang Wajib dan Kapan Batas Waktunya?
Kewajiban menyusun sustainability report berdasarkan POJK 51 berlaku untuk:
- Emiten dan perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
- Lembaga jasa keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun
Laporan wajib diterbitkan paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan, atau dalam batas waktu yang ditetapkan oleh OJK untuk masing-masing jenis lembaga. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif.
Baca Juga: Pahami Perbedaan Annual Report dan Sustainability Report
Standar yang Menjadi Acuan
POJK 51 secara eksplisit merujuk pada GRI Standards sebagai kerangka pelaporan. Ini berarti perusahaan tidak dapat menyusun laporan keberlanjutan secara bebas. Ada struktur, indikator, dan prinsip pelaporan yang harus diikuti.
Perkembangan terbaru juga perlu diperhatikan. Standar global sedang bergerak menuju konvergensi di bawah IFRS S1 dan S2 yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). OJK telah menyatakan dukungannya terhadap adopsi standar ini secara bertahap. Perusahaan yang saat ini menggunakan GRI perlu mulai memahami IFRS S1/S2 untuk mengantisipasi perubahan di masa depan.
Struktur Laporan yang Sesuai POJK 51
POJK 51 mengamanatkan bahwa laporan keberlanjutan setidaknya memuat informasi sebagai berikut:
- Strategi keberlanjutan. Penjelasan tentang bagaimana perusahaan mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam strategi bisnis dan proses pengambilan keputusan.
- Ikhtisar kinerja aspek keberlanjutan. Ringkasan data kuantitatif selama tiga tahun terakhir yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Profil perusahaan. Informasi dasar termasuk visi, misi, skala usaha, dan rantai pasok.
- Penjelasan direksi. Uraian dari manajemen puncak tentang pendekatan perusahaan terhadap isu keberlanjutan dan pencapaian utama selama periode pelaporan.
- Tata kelola keberlanjutan. Struktur dan mekanisme tata kelola yang mendukung pencapaian target keberlanjutan.
- Kinerja keberlanjutan. Data dan narasi yang menjelaskan kinerja pada masing-masing aspek material, baik yang bersifat ekonomi, lingkungan hidup, maupun sosial.
Disarankan juga melampirkan lembar verifikasi tertulis dari pihak independen jika laporan telah melalui assurance eksternal, serta tanggapan terhadap umpan balik dari pemangku kepentingan.
Menyusun Laporan yang Kredibel, Bukan Sekadar Memenuhi Aturan
Perusahaan yang memperlakukan sustainability report sebagai beban kepatuhan akan menghasilkan laporan yang minimalis dan generik. Sebaliknya, perusahaan yang memanfaatkannya sebagai alat komunikasi strategis akan mendapatkan kepercayaan investor, memperkuat reputasi, dan membangun fondasi untuk akses pendanaan berkelanjutan. Kuncinya terletak pada kualitas data, kejujuran dalam mengungkapkan tantangan, dan keseriusan dalam melibatkan pemangku kepentingan — bukan hanya pada ketebalan laporan.
Baca Juga: Penyusunan Sustainability Report Sesuai GRI Standards
FAQ
Apakah perusahaan non-publik wajib menyusun sustainability report?
POJK 51 hanya mewajibkan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan. Perusahaan non-publik tidak diwajibkan, namun semakin banyak yang mulai menyusun secara sukarela, terutama yang menjadi bagian rantai pasok perusahaan multinasional atau yang ingin mengakses pendanaan berkelanjutan.
Apa yang terjadi jika perusahaan tidak mematuhi POJK 51?
OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha untuk lembaga jasa keuangan. Bagi emiten dan perusahaan publik, ketidakpatuhan juga dapat berdampak pada penilaian governance dalam indeks saham dan kepercayaan investor.
Apakah GRI masih relevan setelah adanya IFRS S1 dan S2?
Ya. GRI Standards tetap menjadi acuan dalam POJK 51 dan digunakan secara luas secara global. IFRS S1 dan S2 akan diadopsi secara bertahap di Indonesia, dan perusahaan yang sudah menerapkan GRI akan memiliki fondasi yang kuat untuk transisi ke standar baru karena banyak indikator yang saling melengkapi.

