PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah instrumen evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menilai kinerja lingkungan perusahaan. Penilaian ini tidak hanya melihat apakah perusahaan mematuhi regulasi, tetapi juga sejauh mana perusahaan telah melampaui kewajiban minimum menuju praktik pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Dua Dimensi Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian PROPER 2026 terdiri dari dua dimensi utama:
Kepatuhan (Compliance)
Dimensi ini menilai apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh regulasi lingkungan, meliputi:
- Dokumen lingkungan. Ketersediaan dan kesesuaian AMDAL atau UKL-UPL, termasuk izin lingkungan yang terkait.
- Pengendalian pencemaran air. Pemenuhan baku mutu air limbah sesuai izin pembuangan yang dimiliki.
- Pengendalian pencemaran udara. Pemenuhan baku mutu emisi dari sumber tidak bergerak, termasuk pemantauan berkala.
- Pengelolaan limbah B3. Penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai izin.
- Pengelolaan limbah non-B3. Pemenuhan persyaratan pengelolaan limbah padat non-B3 termasuk upaya 3R.
- Kerusakan lahan. Khusus untuk kegiatan pertambangan, mencakup kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Perusahaan yang tidak memenuhi satu atau beberapa aspek kepatuhan akan masuk dalam kategori Merah atau Hitam, tergantung tingkat pelanggarannya.
Baca Juga: PROPER Biru: Kriteria, Proses Penilaian & Proses Persiapan
Melampaui Kepatuhan (Beyond Compliance)
Dimensi ini menilai langkah perusahaan yang melampaui kewajiban minimum:
- Sistem manajemen lingkungan. Penerapan ISO 14001 atau sistem manajemen lingkungan lain yang terdokumentasi.
- Efisiensi energi. Upaya pengurangan konsumsi energi dan penurunan emisi gas rumah kaca.
- Efisiensi air dan penurunan beban pencemaran. Upaya pengurangan penggunaan air dan penurunan beban pencemaran air lebih ketat dari baku mutu.
- Pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 dan non-B3. Inisiatif yang melampaui persyaratan minimum.
- Perlindungan keanekaragaman hayati. Program konservasi atau perlindungan ekosistem di sekitar area operasi.
- Pemberdayaan masyarakat. Program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan dan terukur.
Peringkat Kinerja Berdasarkan Hasil Penilaian
Berdasarkan capaian terhadap dua dimensi di atas, perusahaan dikategorikan dalam lima peringkat:
| Peringkat | Warna | Makna |
|---|---|---|
| Emas | 🟡 | Perusahaan telah memenuhi seluruh aspek kepatuhan dan melampauinya secara konsisten dengan menunjukkan praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. |
| Hijau | 🟢 | Perusahaan telah memenuhi seluruh aspek kepatuhan dan melaksanakan beberapa inisiatif beyond compliance. |
| Biru | 🔵 | Perusahaan telah memenuhi seluruh aspek kepatuhan sesuai regulasi yang berlaku. |
| Merah | 🔴 | Perusahaan belum sepenuhnya memenuhi aspek kepatuhan, namun telah melakukan upaya perbaikan. |
| Hitam | âš« | Perusahaan melakukan pelanggaran berat atau sengaja tidak melakukan upaya perbaikan. |
Penilaian yang Mendorong Perbaikan Nyata
PROPER bukan sekadar program pemberian peringkat tahunan. Mekanisme penilaian ini dirancang untuk mendorong perusahaan bergerak naik secara bertahap, dari sekadar memenuhi kepatuhan menuju praktik pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Perusahaan yang memahami kriteria secara jelas akan lebih siap tidak hanya untuk menghadapi penilaian, tetapi juga untuk membangun sistem pengelolaan lingkungan yang berdampak nyata.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kriteria PROPER berubah setiap tahun?
Kriteria utama PROPER relatif stabil, namun KLHK dapat melakukan penyesuaian pada aspek teknis atau menambahkan fokus baru sesuai dengan prioritas lingkungan nasional. Perusahaan disarankan untuk selalu merujuk pada pedoman terbaru yang diterbitkan KLHK setiap periode penilaian.
Bagaimana perusahaan bisa naik dari peringkat Biru ke Hijau?
Perusahaan dengan peringkat Biru harus membuktikan bahwa mereka tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menjalankan inisiatif beyond compliance yang terukur. Langkah konkretnya mencakup penerapan sistem manajemen lingkungan, program efisiensi energi dan air, serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Apakah PROPER sama dengan sertifikasi ISO 14001?
Tidak. ISO 14001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan yang diterbitkan oleh badan sertifikasi independen, sedangkan PROPER adalah program penilaian kinerja lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Penerapan ISO 14001 dapat mendukung penilaian beyond compliance dalam PROPER, tetapi keduanya adalah instrumen yang berbeda.

