Sejak pemerintah Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap, banyak pelaku usaha mulai memahami bahwa kewajiban halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: halal non pangan wajib kapan?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena masih banyak perusahaan yang beranggapan bahwa sertifikasi halal hanya berkaitan dengan industri makanan. Padahal, melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah telah menetapkan bahwa berbagai produk non pangan tertentu juga wajib memiliki sertifikat halal apabila beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Bagi pelaku usaha manufaktur, kosmetik, farmasi, produk kimia, hingga barang gunaan, memahami jadwal kewajiban halal menjadi penting untuk menghindari risiko ketidakpatuhan di masa mendatang.
Apa Itu Produk Halal Non Pangan?
Produk halal non pangan adalah produk yang tidak dikonsumsi sebagai makanan atau minuman, tetapi tetap dapat mengandung bahan yang berasal dari hewan, mikroorganisme, atau proses produksi tertentu yang perlu dipastikan kehalalannya.
Dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), kategori produk yang dapat masuk ke dalam kewajiban halal tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga berbagai produk lain yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa contoh produk non pangan yang dapat masuk dalam ruang lingkup sertifikasi halal antara lain:
- Kosmetik
- Obat-obatan dan farmasi
- Produk kimia tertentu
- Barang gunaan yang bersentuhan dengan tubuh manusia
- Produk fashion tertentu berbahan hewani
- Produk rumah tangga tertentu
- Alat kesehatan tertentu yang menggunakan bahan turunan hewan
Karena banyak produk non pangan menggunakan bahan baku kompleks dari berbagai negara, proses verifikasi halal menjadi semakin penting untuk memastikan tidak ada bahan yang berasal dari unsur haram atau najis.
Baca Juga: Dokumen Panduan Halal Logistik: Menjaga Kehalalan Hingga ke Tangan Konsumen
Kenapa Produk Non Pangan Harus Bersertifikat Halal?
Penerapan kewajiban halal pada produk non pangan bertujuan memberikan kepastian kepada konsumen mengenai bahan, proses, dan rantai pasok yang digunakan dalam suatu produk.
Saat ini konsumen tidak hanya memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi, tetapi juga produk yang digunakan sehari-hari seperti kosmetik, sabun, obat, hingga produk perawatan tubuh.
Selain faktor perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses bisnis, serta memperkuat daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Halal Non Pangan Wajib Kapan?
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperkuat melalui berbagai peraturan turunannya, kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sesuai kategori produk.
Untuk kategori non pangan, pemerintah memberikan masa transisi yang lebih panjang dibanding produk makanan dan minuman karena kompleksitas bahan baku dan rantai pasok yang digunakan.
Saat ini, kewajiban halal untuk beberapa kategori produk non pangan dijadwalkan berlaku paling lambat pada 17 Oktober 2026 untuk kelompok tertentu, sementara kategori lainnya memiliki jadwal penerapan bertahap hingga tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan BPJPH dan regulasi yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha tidak disarankan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Proses sertifikasi halal sering kali membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan identifikasi bahan baku, penelusuran supplier, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga proses audit dan verifikasi.
Produk Non Pangan Apa Saja yang Terdampak?
Masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa produk mereka termasuk dalam kategori yang akan terdampak kewajiban halal.
Beberapa sektor yang perlu mulai mempersiapkan sertifikasi halal antara lain:
Industri Kosmetik
Produk seperti skincare, make up, parfum, sabun, sampo, lotion, dan produk perawatan tubuh lainnya berpotensi menggunakan bahan yang berasal dari hewan atau turunan hewan.
Industri Farmasi
Obat-obatan, suplemen, vitamin, dan produk kesehatan tertentu termasuk dalam kategori yang secara bertahap akan mengikuti ketentuan halal.
Industri Barang Gunaan
Produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia atau menggunakan bahan hewani tertentu juga perlu memperhatikan kewajiban halal.
Industri Kimia dan Produk Rumah Tangga
Beberapa produk pembersih, deterjen, dan produk rumah tangga tertentu dapat masuk dalam ruang lingkup halal apabila menggunakan bahan yang perlu diverifikasi status kehalalannya.
Baca Juga: Pendampingan Sertifikasi Halal Non Pangan – Jasa Logistik & Barang Gunaan
Risiko Jika Menunda Sertifikasi Halal
Banyak perusahaan masih menganggap kewajiban halal sebagai isu yang bisa ditangani menjelang tenggat waktu. Padahal, pendekatan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko.
Pertama, perusahaan dapat mengalami kesulitan dalam mengumpulkan dokumen dan informasi bahan baku dari supplier, terutama jika pemasok berasal dari luar negeri.
Kedua, semakin mendekati tenggat waktu, jumlah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal kemungkinan akan meningkat secara signifikan sehingga dapat memengaruhi waktu antrean proses sertifikasi.
Ketiga, perusahaan yang belum siap dapat menghadapi risiko pembatasan distribusi atau kendala kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, keterlambatan sertifikasi juga dapat memengaruhi kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis yang mulai menjadikan status halal sebagai salah satu persyaratan kerja sama.
Bagaimana Persiapan Sertifikasi Halal Non Pangan?
Persiapan sertifikasi halal sebaiknya dimulai jauh sebelum tenggat waktu diberlakukan.
Langkah awal yang biasanya dilakukan adalah melakukan identifikasi seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
Setelah itu, perusahaan perlu melakukan pemetaan titik kritis halal untuk mengetahui bagian mana dari proses bisnis yang berpotensi memengaruhi status halal produk.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk pembentukan tim halal, penyusunan prosedur, pelatihan karyawan, serta pengendalian bahan dan proses produksi.
Semakin cepat perusahaan memulai proses persiapan, semakin mudah proses sertifikasi dapat dilakukan.
Industri yang Sebaiknya Mulai Bersiap dari Sekarang
Walaupun tenggat waktu beberapa kategori produk masih berada beberapa tahun ke depan, terdapat beberapa sektor yang sebaiknya mulai melakukan persiapan sejak sekarang, antara lain:
- Industri kosmetik
- Industri farmasi
- Industri alat kesehatan
- Industri bahan kimia
- Industri produk rumah tangga
- Industri fashion berbahan hewani
- Industri barang gunaan lainnya yang masuk ruang lingkup JPH
Persiapan lebih awal memungkinkan perusahaan melakukan perbaikan sistem secara bertahap tanpa mengganggu operasional bisnis.
Baca Juga: Pengertian SOP Kerja dan Komponen Pentingnya untuk Operasional Perusahaan
Peran Konsultan dalam Persiapan Sertifikasi Halal Non Pangan
Bagi banyak perusahaan, tantangan terbesar dalam sertifikasi halal non pangan bukan terletak pada proses pendaftaran, tetapi pada identifikasi bahan dan pengelolaan sistem halal secara menyeluruh.
Pendampingan yang tepat dapat membantu perusahaan melakukan gap assessment, identifikasi titik kritis halal, penyusunan SJPH, pelatihan internal, hingga persiapan menghadapi audit halal.
Dengan pendekatan yang sistematis, perusahaan dapat mempersiapkan sertifikasi halal secara lebih efektif dan meminimalkan risiko temuan saat proses audit berlangsung.
Kesimpulan
Pertanyaan “halal non pangan wajib kapan?” menjadi semakin penting seiring dengan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dilakukan pemerintah secara bertahap. Meskipun beberapa kategori produk non pangan masih memiliki masa transisi, perusahaan tidak disarankan menunggu hingga mendekati tenggat waktu.
Persiapan yang lebih awal memungkinkan organisasi memahami risiko, memperbaiki sistem, serta memastikan seluruh bahan dan proses produksi memenuhi persyaratan halal yang berlaku. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi perusahaan di masa depan.
