Perubahan iklim dan kebutuhan transisi menuju ekonomi rendah karbon mendorong berbagai negara untuk membangun sistem pengelolaan karbon yang lebih transparan dan terukur. Dalam perkembangannya, karbon tidak lagi hanya menjadi isu lingkungan, tetapi mulai menjadi bagian dari strategi ekonomi, investasi, dan pengelolaan risiko bisnis.
Indonesia juga terus memperkuat ekosistem nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari komitmen pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Salah satu langkah penting dalam perkembangan tersebut adalah peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur nasional dalam pengelolaan unit karbon.

Sumber: https://kemenlh.go.id/
Pada 9 Juli 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi meluncurkan SRUK sebagai platform digital nasional yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan unit karbon secara elektronik.
Kehadiran SRUK menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam perkembangan pasar karbon Indonesia.
Dasar Regulasi Sistem Registri Unit Karbon Indonesia
Peluncuran sistem registri unit karbon merupakan bagian dari penguatan tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Pengembangan SRUK didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperkuat mekanisme pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk:
- perdagangan karbon (carbon trading)
- pengelolaan unit karbon
- mekanisme pengurangan emisi
- pencatatan aksi mitigasi perubahan iklim
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong agar aktivitas karbon di Indonesia memiliki sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mendukung kebijakan nasional, SRUK juga selaras dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement, khususnya melalui penerapan prinsip Enhanced Transparency Framework (ETF).
Kerangka tersebut menekankan pentingnya kualitas data, transparansi pelaporan, serta keterlacakan (traceability) dalam pengelolaan aksi perubahan iklim.
Apa Itu Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)?
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) adalah platform digital nasional yang digunakan untuk melakukan pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan unit karbon secara elektronik.
Secara sederhana, SRUK berfungsi sebagai sistem yang memastikan setiap unit karbon memiliki informasi yang jelas mengenai:
- asal unit karbon
- aktivitas pengurangan atau penyerapan emisi
- status penggunaan unit karbon
- riwayat transaksi atau pemanfaatannya
Dalam ekosistem karbon, unit karbon merepresentasikan pengurangan atau penyerapan emisi yang telah dihitung berdasarkan metodologi tertentu.
Agar unit karbon dapat digunakan dalam mekanisme perdagangan karbon, diperlukan sistem yang mampu memastikan bahwa unit tersebut memiliki validitas dan rekam jejak yang dapat dipercaya.
Di sinilah peran SRUK menjadi penting.
Baca Juga: Jasa Konsultansi Mempersiapkan Inventarisasi GRK (Gas Rumah Kaca)
Fungsi SRUK dalam Pasar Karbon Indonesia
Kehadiran SRUK memberikan beberapa fungsi utama dalam mendukung perkembangan pasar karbon Indonesia.
1. Memastikan Transparansi Unit Karbon
Salah satu tantangan utama dalam perdagangan karbon adalah memastikan bahwa klaim pengurangan emisi dapat dibuktikan.
Melalui SRUK, informasi terkait unit karbon dapat dicatat dan ditelusuri sehingga meningkatkan kredibilitas aktivitas karbon.
2. Mencegah Risiko Double Counting
Dalam mekanisme karbon, satu unit pengurangan emisi tidak boleh digunakan atau diklaim oleh lebih dari satu pihak.
SRUK membantu memastikan setiap unit karbon memiliki pencatatan yang jelas sehingga risiko penghitungan ganda dapat diminimalkan.
3. Mendukung Integritas Perdagangan Karbon
Pasar karbon membutuhkan kepercayaan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, investor, hingga pembeli unit karbon.
Dengan sistem registrasi yang terstruktur, SRUK membantu membangun fondasi pasar karbon yang lebih terpercaya.
SRUK Bukan Pasar Karbon, tetapi Infrastruktur Pendukungnya
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa SRUK bukan merupakan pasar karbon itu sendiri.
SRUK berfungsi sebagai infrastruktur pendukung yang memastikan aktivitas karbon dapat dikelola secara transparan.
Dalam ekosistem karbon terdapat beberapa komponen utama:
Unit Karbon
Aset yang merepresentasikan pengurangan atau penyerapan emisi.
Perdagangan Karbon
Mekanisme transaksi unit karbon antar pihak.
Sistem Registri Unit Karbon
Sistem pencatatan yang memastikan unit karbon memiliki identitas dan rekam jejak yang jelas.
Dengan demikian, SRUK menjadi fondasi administratif dan teknis agar perdagangan karbon dapat berkembang secara kredibel.
Memahami Mekanisme Karbon dalam SRUK
Dalam implementasinya, sistem karbon dapat melibatkan beberapa mekanisme, termasuk cap and trade dan carbon offset.
Cap and Trade
Cap and trade merupakan mekanisme ketika pemerintah atau regulator menetapkan batas emisi tertentu (cap) bagi sektor atau perusahaan.
Perusahaan yang mampu mengurangi emisi di bawah batas tersebut dapat memiliki kelebihan kuota yang dapat diperdagangkan.
Sebaliknya, perusahaan yang membutuhkan tambahan kuota dapat memperoleh unit karbon melalui mekanisme perdagangan.
Carbon Offset
Carbon offset merupakan mekanisme kompensasi emisi melalui proyek yang menghasilkan pengurangan atau penyerapan emisi.
Contohnya:
- proyek energi terbarukan
- rehabilitasi hutan
- konservasi karbon
- peningkatan efisiensi energi
Namun, offset tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk melakukan pengurangan emisi internal. Upaya utama tetap harus dimulai dari pengelolaan sumber emisi perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu UKL-UPL dan Perbedaannya dengan AMDAL
Dampak SRUK bagi Perusahaan di Indonesia
Dengan semakin berkembangnya tata kelola karbon nasional, perusahaan perlu mulai mempersiapkan kemampuan pengelolaan emisi secara lebih sistematis.
Kebutuhan Inventarisasi Emisi GRK
Perusahaan perlu memahami sumber emisinya melalui inventarisasi GRK.
Hal ini mencakup:
- Scope 1: emisi langsung dari aktivitas perusahaan
- Scope 2: emisi tidak langsung dari energi yang digunakan
- Scope 3: emisi dari rantai nilai perusahaan
Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan strategi pengurangan emisi.
Kesiapan Menghadapi Regulasi Karbon
Perusahaan yang memiliki data emisi yang baik akan lebih siap menghadapi perkembangan kebijakan karbon, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam mekanisme perdagangan karbon.
Mendorong Strategi Dekarbonisasi
SRUK juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan karbon bukan hanya tentang perdagangan unit karbon, tetapi bagaimana perusahaan membangun strategi pengurangan emisi yang nyata.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui:
- peningkatan efisiensi energi
- penggunaan energi rendah karbon
- optimasi proses bisnis
- penyusunan roadmap dekarbonisasi
Membangun Kesiapan Perusahaan di Era Karbon
Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan tata kelola karbon Indonesia.
Bagi perusahaan, perkembangan ini menunjukkan bahwa pengelolaan emisi akan semakin membutuhkan data yang akurat, sistem pelaporan yang transparan, serta strategi pengurangan emisi yang terukur.
Perusahaan yang mulai mempersiapkan inventarisasi emisi GRK dan roadmap dekarbonisasi akan memiliki posisi lebih baik dalam menghadapi perkembangan ekonomi rendah karbon.
Levner membantu perusahaan membangun kesiapan menuju transisi rendah karbon melalui pendampingan inventarisasi emisi GRK, strategi dekarbonisasi, penguatan sustainability framework, serta pengembangan sistem pengelolaan karbon yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
