Indonesia resmi memasuki era baru ekonomi hijau. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, Presiden Prabowo Subianto menandai berakhirnya masa di mana emisi karbon tidak memiliki konsekuensi nyata bagi pelaku usaha.
Perpres yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, sekaligus memperkuat fondasi hukum untuk perdagangan karbon, pungutan karbon, dan berbagai instrumen ekonomi berbasis iklim lainnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak hanya serius menangani perubahan iklim, tetapi juga melihat peluang besar di baliknya mengubah karbon menjadi nilai ekonomi.
Latar Belakang: Dari Pengendalian Emisi ke Arah Ekonomi Karbon
Pemanasan global kini menjadi tantangan global terbesar. Dalam konsiderans Perpres 110/2025 disebutkan bahwa pemanasan global telah menyebabkan perubahan iklim yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia.
Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya langkah pengendalian yang selaras dengan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dengan Perpres ini, Indonesia tidak hanya berfokus pada penurunan emisi, tetapi juga pada penciptaan nilai ekonomi dari upaya mitigasi dan adaptasi iklim. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ton karbon yang dikurangi memiliki nilai, dan setiap emisi yang dihasilkan memiliki konsekuensi.
Inilah dasar pemikiran dari konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pendekatan yang menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Pokok-Pokok Perubahan dalam Perpres No. 110 Tahun 2025
Perpres ini terdiri dari 103 pasal dan memperluas cakupan tata kelola iklim nasional dengan instrumen ekonomi yang lebih komprehensif. Beberapa poin kunci yang menjadi sorotan adalah sebagai berikut:
1. Penerapan Konsekuensi Finansial atas Emisi
Perpres ini secara resmi mengakhiri era emisi tanpa tanggung jawab. Setiap pelaku usaha kini wajib mempertimbangkan jejak karbon mereka dalam strategi bisnis, karena emisi yang melebihi batas akan dikenakan pungutan karbon, pajak, atau kewajiban offset.
2. Perdagangan Karbon Nasional dan Internasional
Pemerintah memperkuat mekanisme perdagangan karbon (carbon trading). Melalui sistem ini, perusahaan yang mampu menekan emisinya di bawah kuota dapat menjual kelebihan kuotanya kepada pihak lain — baik secara domestik maupun internasional.
Mekanisme ini akan dicatat secara transparan melalui Bursa Karbon Indonesia, yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment)
Pemerintah memberikan insentif kepada sektor atau entitas yang terbukti berhasil menurunkan emisi secara terukur. Dengan sistem pengukuran dan verifikasi yang kredibel (MRV System), aksi mitigasi akan mendapatkan imbalan finansial berbasis kinerja.
4. Pungutan dan Instrumen Non-Pajak
Selain mekanisme pasar, pemerintah menyiapkan instrumen fiskal seperti pajak karbon dan pungutan negara lainnya. Pendapatan dari mekanisme ini akan digunakan untuk mendukung transisi energi, reforestasi, dan investasi hijau.
5. Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon
Untuk memastikan koordinasi lintas sektor, dibentuk Komite Pengarah Penyelenggaraan NEK dan Pengendalian Emisi GRK, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan beranggotakan para menteri utama seperti Lingkungan Hidup, Keuangan, ESDM, Perindustrian, dan Kehutanan.
Komite ini bertugas memberikan arah kebijakan, menetapkan prioritas nasional, serta memastikan keterpaduan antarinstansi dalam implementasi NEK.
Instrumen Utama Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Perpres 110/2025 menghadirkan tiga pilar utama sebagai instrumen ekonomi iklim di Indonesia:
- Perdagangan Karbon (Carbon Trading)
Memungkinkan jual beli “unit karbon” antarperusahaan. Perusahaan yang menekan emisi di bawah kuota dapat menjual kelebihan emisinya sebagai aset. - Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment)
Pemerintah atau lembaga donor memberikan insentif bagi pelaku yang berhasil menurunkan emisi sesuai target. - Pungutan Atas Karbon (Carbon Levy/Tax)
Pengenaan pajak atau pungutan atas emisi karbon berlebih, guna mendorong efisiensi energi dan penggunaan teknologi rendah karbon.
Kombinasi ketiganya menjadikan NEK bukan hanya kebijakan lingkungan, melainkan strategi ekonomi baru yang mengubah cara korporasi beroperasi.
Dampak dan Peluang bagi Dunia Usaha
Bagi dunia usaha, Perpres 110/2025 adalah sinyal transformasi besar. Perusahaan kini dituntut untuk mengukur, melaporkan, dan mengelola emisi karbonnya secara sistematis. Beberapa implikasi strategisnya antara lain:
- Kewajiban Pelaporan Emisi (MRV):
Pelaku usaha wajib menyusun sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) agar data emisi dapat diverifikasi secara kredibel. - Integrasi ke Strategi Bisnis:
Pengelolaan emisi kini menjadi bagian dari tata kelola perusahaan (corporate governance), bukan lagi program CSR semata. - Akses ke Pasar Global:
Perusahaan yang memiliki sertifikasi karbon kredibel berpotensi mendapat insentif atau akses pasar ekspor yang lebih luas, terutama dari negara dengan regulasi carbon border adjustment mechanism (CBAM) seperti Uni Eropa. - Insentif Investasi Hijau:
Dengan adanya kejelasan regulasi, sektor energi terbarukan, kehutanan, dan industri hijau akan menjadi magnet investasi baru.
Potensi Pasar Karbon Indonesia: Dari Mangrove hingga Energi Terbarukan
Indonesia memiliki potensi karbon alami yang sangat besar. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sektor kehutanan kini menjadi pilar strategis dalam penyediaan carbon credit bernilai ekonomi tinggi. Dengan luas hutan tropis, mangrove, dan lahan gambut yang besar, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama di pasar karbon dunia.
Berdasarkan data BloombergNEF, potensi nilai ekonomi karbon dari sektor kehutanan Indonesia mencapai USD 7,7 miliar per tahun, dengan asumsi harga rata-rata USD 15 per ton CO₂e. Selain itu, sektor energi terbarukan seperti panas bumi, tenaga surya, dan biomassa akan menjadi penyumbang utama dalam pengurangan emisi nasional.
Melalui Perpres 110/2025, perdagangan karbon kini tidak lagi hanya menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga mencakup Kementerian Perindustrian, ESDM, dan Pertanian Pendekatan lintas sektor ini memperluas ekosistem perdagangan karbon dan menciptakan multiplier effect ekonomi hijau nasional.
Nilai Ekonomi Karbon sebagai Pilar Ekonomi Baru
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut Perpres ini sebagai “kado ulang tahun satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo” dalam menghadirkan pilar ekonomi baru yaitu ekonomi karbon. Menurutnya, NEK akan menjadi sumber pendapatan negara baru di samping pajak dan cukai.
Melalui kebijakan ini, Indonesia tidak hanya memperkuat posisi dalam komitmen iklim global (Nationally Determined Contribution/NDC), tetapi juga membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Dengan pasar karbon yang kredibel dan transparan, nilai karbon Indonesia dapat meningkat di mata investor internasional, menjadikan negara ini pusat perdagangan karbon di kawasan Asia Tenggara.
Kesiapan Perusahaan Menghadapi Implementasi Perpres 110/2025
Bagi korporasi, tantangan utama bukan sekadar memahami regulasi, tetapi menyiapkan roadmap dekarbonisasi yang realistis dan berbasis data.
Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan perusahaan antara lain:
- Menyusun Baseline Emisi
Tentukan titik awal emisi GRK perusahaan untuk menjadi dasar target pengurangan di masa depan. - Membangun Sistem MRV (Measurement, Reporting, Verification)
Siapkan sistem pelaporan emisi yang transparan dan dapat diaudit untuk memenuhi standar pemerintah dan investor global. - Menyusun Roadmap Net Zero dan Strategi Carbon Offset
Rancang langkah bertahap menuju net zero, termasuk pemanfaatan teknologi efisiensi energi, energi terbarukan, dan proyek offset karbon. - Melibatkan Stakeholder Internal
Edukasi tim manajemen dan karyawan agar transisi menuju ekonomi rendah karbon menjadi budaya organisasi, bukan hanya kewajiban administratif. - Mengadopsi Kerangka ESG (Environmental, Social, Governance)
Perpres ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola ESG dan memastikan keberlanjutan menjadi inti strategi bisnis.
Era Baru: Dari Emisi ke Nilai
Dengan diterbitkannya Perpres No. 110 Tahun 2025, Indonesia menegaskan diri sebagai negara yang siap mengintegrasikan kebijakan iklim dengan strategi ekonomi nasional. Setiap ton emisi kini memiliki nilai. Setiap aksi mitigasi memiliki potensi ekonomi.
Perusahaan yang siap lebih awal akan berada di posisi unggul tidak hanya dalam hal kepatuhan regulasi, tetapi juga dalam daya saing global dan keberlanjutan jangka panjang.
Saatnya Bisnis Menyusun Strategi Karbon Readiness
Era ekonomi karbon telah dimulai, Perpres 110/2025 bukan hanya regulasi lingkungan, tetapi kerangka transformasi ekonomi nasional yang menuntut dunia usaha untuk lebih transparan, efisien, dan berorientasi jangka panjang.
Untuk perusahaan, langkah selanjutnya jelas: siapkan strategi, petakan baseline emisi, dan bangun sistem MRV yang kredibel agar tetap kompetitif dalam lanskap ekonomi hijau global.
Pelajari panduan lengkapnya di: Carbon Readiness Playbook 2026
