Dasar Hukum SLHS: Perhatikan Syarat & Pengajuannya

Dalam industri makanan dan minuman, kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi merupakan bagian dari kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan. Salah satu bentuk implementasi kepatuhan tersebut adalah kepemilikan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Jika membahas dasar hukum dalam mengajukan SLHS, maka hal ini merujuk pada seperangkat regulasi yang mengatur standar kesehatan lingkungan dalam kegiatan usaha pangan, mulai dari proses produksi, pengolahan, hingga penyajian kepada konsumen.

SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap usaha makanan telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.

Apa Itu SLHS

SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa suatu tempat usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang berlaku.

Sertifikat ini biasanya wajib dimiliki oleh:

  • restoran dan rumah makan
  • catering dan jasa boga
  • industri makanan skala kecil hingga besar
  • hotel dan fasilitas penyedia makanan

Tanpa SLHS, suatu usaha dapat dianggap tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Baca Juga: Pendampingan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Dasar Hukum dalam Pengajuan SLHS

Pembahasan mengenai dasar hukum dalam mengajukan SLHS adalah sebuah hal yang tidak dapat dipisahkan dari beberapa regulasi utama yang menjadi landasan pelaksanaannya di Indonesia.

Beberapa dasar hukum yang umum digunakan antara lain:

1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

(UU Kesehatan sebagai pengganti UU No. 36 Tahun 2009)

Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional, termasuk pengawasan kesehatan lingkungan dan standar higiene sanitasi.

Dalam konteks SLHS, UU ini menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan pangan wajib memenuhi standar kesehatan lingkungan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit akibat makanan dan minuman.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

UU Pangan mengatur penyelenggaraan keamanan pangan dari hulu ke hilir, termasuk proses produksi, distribusi, dan konsumsi pangan.

Dalam implementasinya, regulasi ini menjadi dasar penting dalam memastikan bahwa:

  • pangan yang diproduksi aman dikonsumsi
  • fasilitas pengolahan memenuhi standar sanitasi
  • pelaku usaha wajib menerapkan prinsip keamanan pangan

SLHS menjadi salah satu instrumen pengawasan teknis dari implementasi UU ini di tingkat daerah.

3. PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

PP ini mengatur standar baku mutu kesehatan lingkungan, termasuk higiene sanitasi di tempat usaha makanan dan minuman.

Regulasi ini mencakup:

  • standar sanitasi bangunan
  • pengelolaan air bersih dan limbah
  • pengendalian vektor dan lingkungan kerja
  • persyaratan higiene tempat pengolahan makanan

PP ini menjadi acuan teknis utama dalam proses inspeksi SLHS di lapangan.

4. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA)

PP ini menjadi dasar sistem perizinan usaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission).

Dalam konteks SLHS, regulasi ini berperan dalam:

  • integrasi perizinan usaha dengan persyaratan kesehatan
  • klasifikasi tingkat risiko usaha makanan dan minuman
  • penentuan kewajiban sertifikasi berdasarkan tingkat risiko

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021

Permenkes ini mengatur standar kegiatan usaha berbasis risiko di sektor kesehatan, termasuk aspek higiene sanitasi pada usaha pangan.

Regulasi ini menjadi pedoman teknis dalam:

  • standar fasilitas pengolahan makanan
  • persyaratan tenaga penjamah makanan
  • prosedur inspeksi kesehatan lingkungan
  • penilaian kelayakan higiene sanitasi

6. Regulasi Daerah (Perda / Perkada / Peraturan Kepala Daerah)

Selain regulasi nasional, setiap daerah memiliki aturan teknis tambahan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti:

  • Peraturan Daerah (Perda) tentang kesehatan lingkungan
  • Peraturan Bupati/Walikota terkait retribusi dan prosedur SLHS
  • Ketentuan teknis dari Dinas Kesehatan setempat

Regulasi ini bersifat operasional dan biasanya menentukan:

  • biaya pengurusan SLHS
  • mekanisme inspeksi lapangan
  • standar tambahan sesuai kondisi daerah

Siapa yang Wajib Mengajukan SLHS

SLHS wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan penyajian makanan, seperti:

  1. Restoran dan rumah makan
  2. Catering atau jasa boga
  3. Hotel dan fasilitas hospitality
  4. Industri pengolahan makanan
  5. Usaha makanan skala kecil hingga besar

Kewajiban ini diberlakukan karena aktivitas tersebut memiliki potensi dampak langsung terhadap kesehatan konsumen apabila tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Baca Juga: Mengapa Penerapan ESG Penting untuk Perusahaan?

Syarat Pengajuan SLHS

Untuk mengajukan SLHS, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis, antara lain:

  1. KTP pemilik usaha
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Denah fasilitas dapur atau tempat produksi
  4. Hasil pemeriksaan kesehatan penjamah makanan
  5. Sertifikat pelatihan higiene sanitasi
  6. Dokumen pendukung izin usaha lainnya

Seluruh dokumen ini menjadi dasar verifikasi sebelum proses inspeksi lapangan dilakukan.

Prosedur Pengajuan SLHS

Proses pengajuan SLHS dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pengajuan permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  2. Verifikasi dokumen administrasi
  3. Inspeksi lapangan oleh petugas
  4. Evaluasi hasil inspeksi berdasarkan standar kesehatan lingkungan
  5. Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi jika seluruh persyaratan terpenuhi

Waktu dan Biaya Pengurusan SLHS

Durasi pengurusan SLHS dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan hasil inspeksi lapangan. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Untuk biaya pengurusan, biasanya mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing serta jenis usaha yang mengajukan permohonan.

Alasan Pengajuan SLHS Dapat Ditolak

Dalam praktiknya, pengajuan SLHS dapat ditolak apabila:

  1. Fasilitas usaha tidak memenuhi standar kebersihan
  2. Hasil inspeksi lapangan tidak sesuai ketentuan
  3. Dokumen administrasi tidak lengkap
  4. Tenaga kerja tidak memenuhi standar higiene sanitasi
  5. SOP kebersihan tidak diterapkan dengan baik

Hal ini menunjukkan bahwa SLHS tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sangat bergantung pada kesiapan operasional usaha.

Masa Berlaku SLHS

SLHS memiliki masa berlaku tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan dengan proses evaluasi ulang untuk memastikan bahwa standar higiene sanitasi tetap terpenuhi.

Baca Juga: Konsep Reliability dalam Sistem Kelistrikan

Tips Agar SLHS Cepat Disetujui

Agar proses pengajuan SLHS berjalan lebih lancar, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Memastikan fasilitas produksi dalam kondisi bersih dan sesuai standar
  2. Melengkapi seluruh dokumen sebelum pengajuan
  3. Memberikan pelatihan higiene sanitasi kepada staf
  4. Menyusun SOP kebersihan secara terdokumentasi
  5. Melakukan audit internal sebelum inspeksi

Insight

SLHS merupakan instrumen hukum yang memastikan bahwa setiap usaha makanan dan minuman beroperasi sesuai standar kesehatan yang berlaku. Dengan memahami dasar hukum dalam mengajukan SLHS, pelaku usaha dapat mempersiapkan seluruh aspek administratif dan operasional secara lebih matang sebelum proses inspeksi dilakukan.

Pada akhirnya, SLHS bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Ingin Bisnis Anda Lebih Terstruktur & Tersertifikasi?

Tim ahli kami siap bantu Anda capai standar terbaik untuk bisnis Anda.

Konsultasi Sekarang