Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

Penuhi Kewajiban Regulasi Permen ESDM No. 10 Tahun 2021

Levner Consulting mendampingi perusahaan dalam penyusunan kebijakan, pembentukan organisasi SMK2, penyusunan dokumen, hingga pelaporan ke SIMATRIK.

Dipercaya oleh 100+ klien dari Pemerintah, Swasta, dan BUMN di Indonesia

United TractorBridgestonePertamina Hulu EnergiTelkom IndonesiaGGSUMKM Halal HubSucofindoRAKemenperinPT. Pembangunan Sarana PerkasaBRIPT. Wijaya KaryaKwang Cheon Kim ChevronEnvitech PerkasaOtsukaKementrian Investasi BKPM

Wujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan yang Taat Regulasi dengan SMK2 – Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan

Pendampingan SMK2 oleh Levner Consulting tidak hanya berfokus pada kepatuhan regulasi, tetapi juga bagaimana sistem ini benar-benar hidup dan memberi nilai tambah bagi bisnis Anda. Untuk itu, kami menerapkan sejumlah prinsip kerja yang menjadi landasan setiap tahapan pendampingan.

  1. Pendekatan Terintegrasi & Sistematis
    Kami membangun Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) yang terintegrasi dengan proses operasional dan sistem manajemen yang sudah ada sehingga efisien, konsisten, dan selaras dengan strategi bisnis.
  2. Fokus pada Pencegahan & Pengendalian Risiko
    Dengan pendekatan PDCA (Plan–Do–Check–Act), kami memastikan perusahaan memiliki mekanisme pencegahan, tanggap darurat, dan evaluasi berkelanjutan untuk meminimalkan potensi kecelakaan, downtime, serta kerugian aset.
  3. Dokumentasi yang Lengkap & Audit-Ready
    Semua dokumen SMK2 kami susun dalam satu paket terintegrasi, mencakup kebijakan K2, struktur organisasi SMK2, SOP operasional, rencana darurat, hingga bukti kepatuhan, sehingga mudah diimplementasikan, dilaporkan, dan diaudit melalui SIMATRIK.
  4. Pelatihan & Simulasi untuk Seluruh Tim
    Kami memberikan pelatihan teknis dan kesadaran SMK2 kepada karyawan, serta mengadakan simulasi kondisi darurat (drill/test) agar setiap personel memahami perannya dan siap bertindak cepat.
  5. Perbaikan Berkelanjutan & Responsif
    Setiap temuan dari audit, insiden, maupun simulasi ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan peningkatan yang relevan, memastikan sistem SMK2 selalu efektif dan adaptif terhadap perubahan regulasi maupun risiko baru.

 

Layanan kami akan mendampingi klien dalam seluruh siklus penerapan SMK2, yang meliputi tahapan:

  1. Kick Off Meeting – Pembentukan tim proyek SMK2, penetapan tujuan, ruang lingkup instalasi, serta timeline implementasi sesuai regulasi.
  2. Gap Assessment – Menilai kesenjangan antara kondisi eksisting dengan persyaratan SMK2 berdasarkan Permen ESDM No. 10 Tahun 2021.
  3. Policy & Organization Setup – Penyusunan kebijakan K2 perusahaan, penetapan struktur organisasi SMK2 (PJBU, PJK2, tim darurat).
  4. Risk & Compliance Planning – Identifikasi risiko ketenagalistrikan, perencanaan program K2, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
  5. Top Management Briefing – Menyampaikan hasil gap & risk assessment untuk mendapatkan komitmen penuh dari manajemen puncak.
  6. Penyusunan Dokumen SMK2 – Pembuatan kebijakan, SOP, rencana tanggap darurat, serta sistem dokumentasi yang sesuai standar. Termasuk pendampingan unggah dokumen pendukung implementasi sistem ke aplikasi SIMATRIK sebagai kewajiban pelaporan tahunan ke Ditjen Gatrik.
  7. Pelatihan & Simulasi – Meningkatkan awareness karyawan melalui pelatihan K2, simulasi tanggap darurat, dan uji kesiapan organisasi.
  8. Implementasi Sistem – Tahap penerapan SMK2 dimulai dengan penetapan kebijakan Badan Usaha terkait K2, pembentukan organisasi SMK2, serta perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh, termasuk strategi peningkatan berkelanjutan, dokumentasi, dan komunikasi penerapan.
    • Penetapan kebijakan Badan Usaha terkait K2, termasuk strategi, kerangka kerja terencana, strategi peningkatan berkelanjutan, serta sistem dokumentasi dan komunikasi penerapan SMK2.
    • Penetapan organisasi SMK2, yang harus memiliki susunan paling sedikit meliputi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), teknisi/analis K2, dan tim tanggap darurat.
    • Perencanaan pemenuhan kebijakan Badan Usaha terkait K2, yang meliputi identifikasi tingkat kepatuhan terhadap peraturan, penelaahan kondisi awal, perumusan tujuan/sasaran/program SMK2, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran.
    • Pelaksanaan kebijakan Badan Usaha terkait K2, yang meliputi pengelolaan keandalan operasi, pemantauan pekerjaan, pendidikan/pelatihan SMK2, penerapan Manajemen Risiko, Pengelolaan Kondisi Darurat, Manajemen Perubahan, dan Manajemen Informasi.
    • Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan penerapan K2, termasuk pencapaian sasaran, kepatuhan, pelaporan kejadian kecelakaan, pengelolaan administrasi K2, dan tindak lanjut ketidaksesuaian.
  9. Audit Internal – Menilai kesesuaian penerapan SMK2, mengevaluasi kinerja, serta mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian.
  10. Tinjauan Manajemen – Evaluasi hasil audit dan capaian target K2, sekaligus menetapkan langkah perbaikan strategis.
  11. Pendampingan Audit Eksternal – Dukungan penuh saat proses audit SMK2 oleh regulator atau pihak independen.
  12. Tindakan Perbaikan – Penyelesaian temuan audit, penutupan gap, dan penguatan sistem untuk mencapai predikat kepatuhan tertinggi.

  1. Sertifikat Ketaatan: Klien dapat memperoleh sertifikat ketaatan yang berlaku pada tahun periode penilaian berdasarkan predikat ketaatan yang didapatkan (Hijau, Biru, Merah, atau Hitam).
  2. Predikat Ketaatan Taat (Hijau atau Biru): Memperoleh status akhir "taat".
  3. Akses SIMATRIK: Membantu pelaporan penerapan SMK2 melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SIMATRIK).
  4. Memenuhi Kewajiban Hukum: Memastikan Pemilik Instalasi Tenaga Listrik memenuhi kewajiban penerapan SMK2 paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permen ESDM No. 10 Tahun 2021.

  1. Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2): Bagian dari manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kelistrikan demi tercapainya K2.
  2. Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) – Upaya memenuhi standar peralatan dan instalasi listrik agar andal, aman bagi manusia, ramah lingkungan, dan bebas dari potensi bahaya.
  3. Instalasi Tenaga Listrik: Seluruh bangunan, mesin, saluran, dan peralatan yang dipakai untuk pembangkitan, transformasi, penyaluran, distribusi, hingga pemanfaatan tenaga listrik.
  4. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik: Fasilitas untuk menghasilkan tenaga listrik, misalnya PLTU, PLTG, PLTA, PLTS, dan lainnya.
  5. Instalasi Transmisi Tenaga Listrik: aringan bertegangan tinggi yang menyalurkan listrik dari pembangkit ke gardu induk.
  6. Instalasi Distribusi Tenaga Listrik: Jaringan yang menyalurkan listrik dari gardu induk ke konsumen melalui tegangan menengah dan rendah.
  7. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ≥ 200 kVA: Instalasi listrik milik konsumen besar (industri, gedung komersial, dll.) dengan kapasitas minimal 200 kVA yang wajib memenuhi ketentuan SMK2.
  8. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha): Pihak manajemen tertinggi yang memastikan komitmen, kebijakan, dan sumber daya untuk keselamatan ketenagalistrikan.
  9. PJK2 (Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan): Penanggung jawab teknis yang mengelola dan mengawasi implementasi SMK2 sehari-hari.
  10. Teknisi/Analis K2: Tenaga teknis yang melakukan pengukuran, analisis risiko, dan pengecekan sistem proteksi listrik.
  11. Tim Tanggap Darurat: Unit yang siap bertindak cepat dalam kondisi darurat untuk melindungi pekerja, instalasi, dan aset.
1

Setiap pemilik instalasi tenaga listrik wajib menerapkan SMK2 sesuai Pasal 50 Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, paling lambat 2 tahun sejak aturan ini berlaku.
- Instalasi PembangkitTenaga Listrik ≥ 5 MW
- Instalasi Transmisi Tenaga Listrik
- Instalasi Distribusi Tenaga Listrik
- Instalasi PemanfaatanTenaga Listrik ≥ 200 kVA

2

Menjamin keselamatan ketenagalistrikan, mencegah kecelakaan, mengendalikan risiko, serta memastikan keberlanjutan operasional instalasi listrik.

3

SMK2 wajib diterapkan selama pengoperasian dan pemeliharaan oleh pemilik instalasi tenaga listrik paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yaitu terhitung sejak 1 Februari 2023.

4

Audit SMK2 wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik instalasi. Hasil audit dituangkan dalam laporan tahunan yang dikirim ke Menteri/Direktur Jenderal/Gubernur sesuai kewenangan

5

Pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib melakukan audit penerapan SMK2 paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

6

Unit yang tidak menyampaikan pelaporan sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, termasuk berpotensi mendapat predikat ketaatan Hitam.

Status ketaatan ditentukan menjadi taat/tidak taat, lalu diberikan predikat ketaatan: hijau, biru, merah, atau hitam

7

- Hijau: Taat penuh & konsisten.
- Biru: Taat tapi belum konsisten.
- Merah: Tidak taat meski ada laporan audit.
- Hitam: Tidak taat, tidak lapor audit, atau melaporkan data palsu

8

Perusahaan dengan predikat hijau atau biru dapat memperoleh penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan dari Menteri ESDM.

9

Badan usaha dengan predikat merah atau hitam akan dievaluasi dan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha ketenagalistrikan.

10

Melakukan audit tahunan, tindak lanjut atas temuan, manajemen risiko yang konsisten, serta pelaporan tepat waktu kepada regulator.

Portfolio
Bukti dedikasi kami dalam membantu mitra mencapai standar operasional terbaik dan berkelanjutan.
Tim Expert
Tenaga Ahli yang Kompeten & Kredibel di Berbagai Bidang
Dina Yulianita

Dina Yulianita

Environmental and Management System Consultant

Jeanita Haldy

Jeanita Haldy

Management System Consultant

Success Stories Dari Klien Kami

"
Laporan hasil monitoring yang disusun oleh tenaga ahli dituliskan secara rinci dan detail. Dalam presentasi hasil Monev pun tenaga ahli sangat komunikatif untuk menyampaikan data-data riil di lapangan
Kementerian Perindustrian RI

Kementerian Perindustrian RI

Adi Laksana, Dirjen IKM dan Aneka, Kementerian Perindustrian RI • Kementerian Perindustrian RI

"
Selama pendampingan kami merasa sangat amat terbantu, tenaga ahli yang disediakan pun sangat kompeten dan detail. Timeline yang jelas dan terarah juga sangat membantu kami untuk mapping pekerjaan supaya lebih terarah dan tercover semua. Selain itu, penjelasan yang disampaikan oleh…
PT Kwangcheon Kim Indonesia

PT Kwangcheon Kim Indonesia

Shela, Ketua Tim HACCP PT Kwangcheon Kim Indonesia • PT Kwangcheon Kim Indonesia

"
Saya sangat senang Levner dapat menjadi bagian dari transformasi PT Remala Abadi menuju pencapaian yang lebih tinggi.
PT Remala Abadi

PT Remala Abadi

CEO • PT Remala Abadi

"
“Tim Levner telah mendampingi dengan sabar dan memberikan arahan yang jelas meski terdapat beberapa kesalahan dalam tahap persiapan yang kami (tim UMKM) lakukan. Terima kasih kepada Tim Levner yang telah membantu tercapainya sertifikasi HACCP dalam batasan waktu yang sangat singkat.”
Goorita Sumenep

Goorita Sumenep

Supervisor • Goorita Sumenep

Lebih dari Sekadar Kepatuhan, Levner Hadir untuk Keselamatan & Keandalan Anda

Levner tidak hanya membantu perusahaan Anda dalam pemenuhan kewajiban SMK2, tetapi kami juga meningkatkan keamanan instalasi listrik, efisiensi operasional, dan reputasi perusahaan Anda di mata regulator serta stakeholder.

Konsultan Bersertifikat & Ahli K3 Listrik

Didukung tim konsultan bersertifikat dengan kompetensi khusus di bidang keselamatan ketenagalistrikan (K2).

Pengalaman Langsung di Sektor Listrik

Tenaga ahli Levner memiliki pengalaman puluhan tahun di perusahaan ketenagalistrikan, termasuk pembangkit dan distribusi.

Pendampingan Praktis & Terukur

Proses kerja menggunakan tools seperti checklist SMK2 berbasis Permen ESDM No. 10/2021, sehingga implementasi lebih efisien.

Dukungan Pelaporan via SIMATRIK

Kami mendampingi perusahaan dalam pengunggahan dokumen SMK2 ke sistem resmi Ditjen Gatrik (SIMATRIK)

Fast Growth

Since 2021

Project Delivered

104+

International Projects

3+ Projects

Client Served

100+ Clients

Project Distribution

15 Provinces
Levner Consulting - Expert

Siap Meningkatkan Kredibilitas Bisnis Anda Melalui Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

Hubungi kami hari ini dan dapatkan panduan dari konsultan berpengalaman. Konsultasi pertama gratis — tanpa komitmen jangka panjang.