Dipercaya oleh 100+ klien dari Pemerintah, Swasta, dan BUMN di Indonesia
















Pendampingan SMK2 oleh Levner Consulting tidak hanya berfokus pada kepatuhan regulasi, tetapi juga bagaimana sistem ini benar-benar hidup dan memberi nilai tambah bagi bisnis Anda. Untuk itu, kami menerapkan sejumlah prinsip kerja yang menjadi landasan setiap tahapan pendampingan.
Layanan kami akan mendampingi klien dalam seluruh siklus penerapan SMK2, yang meliputi tahapan:
Setiap pemilik instalasi tenaga listrik wajib menerapkan SMK2 sesuai Pasal 50 Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, paling lambat 2 tahun sejak aturan ini berlaku.
- Instalasi PembangkitTenaga Listrik ≥ 5 MW
- Instalasi Transmisi Tenaga Listrik
- Instalasi Distribusi Tenaga Listrik
- Instalasi PemanfaatanTenaga Listrik ≥ 200 kVA
Menjamin keselamatan ketenagalistrikan, mencegah kecelakaan, mengendalikan risiko, serta memastikan keberlanjutan operasional instalasi listrik.
SMK2 wajib diterapkan selama pengoperasian dan pemeliharaan oleh pemilik instalasi tenaga listrik paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yaitu terhitung sejak 1 Februari 2023.
Audit SMK2 wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik instalasi. Hasil audit dituangkan dalam laporan tahunan yang dikirim ke Menteri/Direktur Jenderal/Gubernur sesuai kewenangan
Pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib melakukan audit penerapan SMK2 paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Unit yang tidak menyampaikan pelaporan sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, termasuk berpotensi mendapat predikat ketaatan Hitam.
Status ketaatan ditentukan menjadi taat/tidak taat, lalu diberikan predikat ketaatan: hijau, biru, merah, atau hitam
- Hijau: Taat penuh & konsisten.
- Biru: Taat tapi belum konsisten.
- Merah: Tidak taat meski ada laporan audit.
- Hitam: Tidak taat, tidak lapor audit, atau melaporkan data palsu
Perusahaan dengan predikat hijau atau biru dapat memperoleh penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan dari Menteri ESDM.
Badan usaha dengan predikat merah atau hitam akan dievaluasi dan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Melakukan audit tahunan, tindak lanjut atas temuan, manajemen risiko yang konsisten, serta pelaporan tepat waktu kepada regulator.
Didukung tim konsultan bersertifikat dengan kompetensi khusus di bidang keselamatan ketenagalistrikan (K2).
Tenaga ahli Levner memiliki pengalaman puluhan tahun di perusahaan ketenagalistrikan, termasuk pembangkit dan distribusi.
Proses kerja menggunakan tools seperti checklist SMK2 berbasis Permen ESDM No. 10/2021, sehingga implementasi lebih efisien.
Kami mendampingi perusahaan dalam pengunggahan dokumen SMK2 ke sistem resmi Ditjen Gatrik (SIMATRIK)
Fast Growth
Project Delivered
International Projects
Client Served
Project Distribution

Hubungi kami hari ini dan dapatkan panduan dari konsultan berpengalaman. Konsultasi pertama gratis — tanpa komitmen jangka panjang.