Jasa Konsultan Kegiatan Kajian Kebijakan/Regulasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Lingkungan dan Perizinan di PT Patra Jasa
Levner Consulting bekerja sama dengan PT Sucofindo untuk memberikan pendampingan yang komprehensif dalam kajian kebijakan dan regulasi bagi PT Patra Jasa. Fokus utama dari kajian ini mencakup topik-topik penting seperti Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Lingkungan, Perizinan Lahan, dan Kepemilikan Usaha. Dalam upaya memastikan pematuhan yang tepat, Levner Consulting melakukan identifikasi dan evaluasi mendalam yang relevan dengan proses bisnis PT Patra Jasa, yang dikategorikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebanyak 20 klasifikasi.
Tidak hanya itu, Levner Consulting memastikan pemenuhan regulasi di 17 lokasi usaha dan 8 lokasi lahan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan total 331 judul peraturan yang teridentifikasi dan 2506 ayat pemenuhan yang harus dipatuhi, PT Patra Jasa mendapatkan panduan yang jelas dan terstruktur untuk memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku.
Kerja sama ini tidak hanya memperkuat kepatuhan regulasi PT Patra Jasa tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan mitigasi risiko. Dengan bimbingan dan dukungan dari Levner Consulting, PT Patra Jasa dapat fokus pada pengembangan bisnisnya dengan keyakinan bahwa semua aspek kepatuhan telah tertangani dengan baik.
Langkah Pekerjaan
- Melakukan identifikasi peraturan menggunakan hierarki peraturan dan tema peraturan (lingkungan/K3/perizinan usaha/kepemilikan lahan) beserta aspeknya
- Menentukan relevansi konteks pematuhan di peraturan berdasarkan bidang usaha (menggunakan KBLI dan lokasi usaha)
- Menentukan isi dan implementasi
- Metode QC Analysis terhadap Peraturan dan Konteks Pematuhan.
Setelah dilakukan identifikasi dan evaluasi pematuhan peraturan, diharapkan PT Patra Jasa dapat mencegah dan mendeteksi pelanggaran peraturan, yang melindungi perusahaan dari denda dan tuntutan hukum. Serta manfaat lainnya adalah laba atas investasi dapat menjadi signifikan, membantu perusahaan menghindari pemborosan, penipuan, penyalahgunaan, diskriminasi, dan praktik lain yang mengganggu operasi dan membahayakan perusahaan.