Dipercaya oleh 100+ klien dari Pemerintah, Swasta, dan BUMN di Indonesia
















Kami melakukan operasional perusahaan, seperti lokasi usaha, skala perusahaan, dan industri
Pemeriksaan kelengkapan dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL, Pertek, dll) analisis sesesuaian dengan regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Permen LHK 14/2024 memperketat pengawasan dan mengenakan sanksi administratif berat (denda hingga 3 miliyar setiap pelanggaran.
- Environmental Policy Gap Assesment membantu perusahaan anda menghindari denda dan memastikan operasi perusahaan sesuai dengan dokumen lingkungan serta regulasi terbaru
- Seluruh dokumen perizinan, pelaksanaan, dan pengolahan lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH Pertek (emisi, B3, limbah, air), catatan pemantauan rutin, dll.
- Kami juga memerika secara langsung melalui observasi lapangan untuk memastikan kesesuaian kondisi aktual terhadap dokumen yang telah anda miliki untuk menghindari denda administratif
- Anda akan mendapatkan matriks kesesuaian dan ketidaksesuian terhadap regulasi lingkungan hidup
- Perkiraan sanksi administratif yang akan dikenakan pada kondisi 'ketidaksesuaian'
- Rekomendasi tindak lanjut, serta anda juga dapat menggunakan jasa kami lainnya untuk memperbaiki kondisi ini seperti peningkatan ranking proper ataupun monitoring lingkungan.
Fire Engineer & Enviromental Consultant
Tidak hanya berfokus pada pemenuhan hukum saat ini, tetapi juga mempertimbangkan prospek kepatuhan jangka panjang perusahaan.
Pengujian mencakup seluruh kegiatan operasional serta dokumen lingkungan, disandingkan dengan regulasi lingkungan hidup terkini.
Fast Growth
Project Delivered
International Projects
Client Served
Project Distribution

Hubungi kami hari ini dan dapatkan panduan dari konsultan berpengalaman di bidang ESG dan pelaporan