Pengertian Environmental Baseline Assessment

Environmental Baseline Assessment (EBA) atau Penilaian Dasar Lingkungan adalah proses penilaian sistematis dan komprehensif untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan mengevaluasi kondisi lingkungan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu proyek atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Outcome Layanan Environmental Baseline Assessment

  • Peningkatan pengelolaan dampak yang optimal : EBA dapat mengidentifikasi lebih awal dampak lingkungan sensitif sehingga dapat meminimalkan dampak negatif aktivitas atau proyek.
  • Peningkatan kepatuhan regulasi : kajian Environmental Baseline Assessment (EBA) dapat digunakan sebagai informasi rona awal dalam pemenuhan kewajiban pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
  • Meningkatkan Citra Perusahaan : Kegiatan atau usaha yang telah dilengkapi dengan kajian Environmental Baseline Assessment (EBA) dapat menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial.
  • Perencanaan yang komprehensif : Melalui pelaksanaan EBA sejak awal dapat memberikan masukan yang menyeluruh untuk pengelolaan dampak sejak tahap perencanaan hingga operasional proyek.
  • Akuntabilitas dan transparansi : Melalui EBA mendukung komunikasi terbuka dengan data dan informasi yang disusun dengan baik sehingga memastikan kelancaran dan transparansi proyek.
  • Memperkuat Hubungan dengan Pemangku Kepentingan : EBA dapat membantu perusahaan untuk membangun kepercayaan dan hubungan yang kuat dengan pemangku kepentingan, seperti masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah
  • Mendukung Bisnis Berkelanjutan : Dengan melakukan EBA, perusahaan dapat mendukung implementasi proyek dan kegiatannya tidak merusak lingkungan dan dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Ingin perusahaan Anda dapat mencapai hasil di atas? Segera konsultasi bersama Levner Consulting!


Proses Kerja

Persiapan
  • Tentukan tujuan dan ruang lingkup kajian meliputi penentuan aspek lingkungan dan area kegiatan akan dilakukan.
  • Pembentukan tim kajian EBA yang terdiri dari ahli-ahli terutama di bidang lingkungan, teknik, dan sosial.
  • Mengumpulkan data sekunder tentang kondisi lingkungan dari berbagai sumber seperti peta, laporan, studi literatur, dan data statistik.
  • Pembuatan rencana kerja dan pengelolaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kajian.
Survei Lapangan
  • Mengumpulkan data primer tentang kondisi lingkungan melalui berbagai metode seperti pengamatan, pengukuran, wawancara, dan pengambilan sampel.
  • Berkoordinasi dekat dengan stakeholder terkait dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan.
Analisis Kualitas Lingkungan dan Identifikasi Potensi Dampak Lingkungan
  • Menganalisis data primer untuk mendapatkan informasi tentang kondisi lingkungan.
  • Analisa lebih lanjut secara visual melalui analisis data spasial seperti peta topografi, peta geologi, peta hidrologi, dan peta tata guna lahan.
  • Identifikasi potensi dampak lingkungan agar dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan juga pengelolaan lingkungan kedepannya.
Penyusunan Laporan
  • Menyusun laporan EBA yang memuat hasil kajian EBA, termasuk ruang lingkup kajian, metodologi kajian, hasil analisis dan identifikasi dampak dan rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan selanjutanya.
  • Publikasi hasil kajian EBA kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah, masyarakat, dan lembaga pemberi izin sesuai kebutuhan Perusahaan.

Prinsip Kerja

  • Konsep keterbukaan dan transparansi (clarity)
  • Komprehensif
  • Berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Partisipatif
  • Pelibatan tenaga ahli multidisiplin ilmu

Perusahaan wajib melakukan EBA sebelum memulai proyek atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan. Hal ini termasuk proyek pembangunan, pertambangan, energi, minyak dan gas, industri, dan lain sebagainya.

EBA sebaiknya dilakukan oleh konsultan lingkungan profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ini. Konsultan EBA akan membantu Anda dalam mengumpulkan data, menganalisis data, dan menyusun laporan EBA yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Setelah melakukan EBA, perusahaan akan mendapatkan laporan EBA yang berisi informasi tentang kondisi lingkungan di area proyek, potensi dampak lingkungan, dan rekomendasi untuk meminimalkan dampak tersebut. Laporan EBA ini dapat digunakan untuk mendukung perizinan proyek, meningkatkan citra perusahaan, dan menarik investor.

Kewajiban melakukan EBA tidak spesifik diatur oleh suatu peraturan atau standar tertentu. Akan tetapi, informasi awal lingkungan sifatnya wajib untuk tersedia bagi proses kajian lingkungan terutama dalam pengurusan perizinan lingkungan. Sehingga, akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha untuk memiliki EBA bagi aktivitas dan usahanya. Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan kami untuk berdiskusi lebih lanjut.

Tim Kami

100+ Tenaga Ahli Yang Kompeten & Kredibel Di Berbagai Bidang

Ade Lismi Rohaya M

Ade Lismi Rohaya M

Environment & Sustainability Consultant
Gugi Yogaswara

Gugi Yogaswara

Environmental and Management System Consultant
Klik di sini
628 1111 33421
Customer Support
Halo, ada yang bisa kami bantu?
Design & Custom by Gusvira Digital