Dari OSS RBA ke Persetujuan Lingkungan: Alur Digital UKL‑UPL 2025
Persetujuan lingkungan—yang sebelumnya dikenal sebagai izin lingkungan—merupakan syarat utama bagi perusahaan untuk dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, setiap perusahaan yang kegiatannya berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin ini. Tanpa izin lingkungan, perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Apa Itu UKL-UPL dan Mengapa Penting?
Di antara jenis dokumen persetujuan lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) menjadi salah satu yang paling banyak diterapkan. UKL-UPL adalah dokumen yang diwajibkan bagi usaha atau kegiatan dengan dampak lingkungan tidak signifikan. Ini berbeda dengan AMDAL, yang diperuntukkan bagi kegiatan dengan dampak besar dan penting, serta memerlukan kajian ilmiah mendalam.
Baca lebih lengkap tentang UKL-UPL.
Perbedaan UKL-UPL dan AMDAL
Jika AMDAL menyajikan analisis dampak secara komprehensif, maka UKL-UPL lebih fokus pada penyusunan rencana pengelolaan lingkungan dan pemantauan rutin yang menjadi standar operasional perusahaan. Meskipun terkesan lebih sederhana, proses penerbitan UKL-UPL tetap memerlukan perhatian khusus agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan Utama Pengurusan UKL-UPL Melalui OSS-RBA

Ilustrasi Tahapan Pengurusan UKL-UPL
Berikut tahapan utama dalam pengurusan UKL-UPL sesuai regulasi :
Penapisan kewenangan perizinan
Langkah awal dimulai dengan memastikan kewenangan penerbit izin lingkungan—apakah berada di tingkat pusat atau daerah. Penapisan ini juga menentukan jenis dokumen yang harus disiapkan, apakah UKL-UPL atau AMDAL. Proses ini dilakukan melalui sistem OSS-RBA, sehingga pemahaman atas skala dan lokasi kegiatan menjadi kunci agar pengajuan berjalan efisien.Pemastian Sesuai Tata Ruang
Setiap proyek harus sesuai dengan perencanaan tata ruang yang dibagi menjadi 3 bagian, yaitu tata ruang darat, tata ruang laut, dan tata ruang kawasan hutan. Sistem OSS-RBA biasanya mendeteksi kesesuaian ini secara otomatis, kecuali jika lokasi berada di kawasan sensitif seperti PIPPIB, TORA/PPTPKH, PIAPS atau wilayah lain yang diatur dalam Lampiran III PP No. 22 Tahun 2021. Jika demikian, pemohon perlu melengkapi persyaratan tambahan melalui verifikasi di kementerian atau lembaga terkait. Di sinilah kelengkapan dokumen dan pemahaman peraturan daerah berperan penting dalam kelancaran proses.Pelingkupan
Tahap ini menentukan ruang lingkup pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan perusahaan. Dengan pelingkupan yang tepat, perusahaan dapat mengidentifikasi aktivitas mana saja yang menimbulkan dampak lingkungan dan membutuhkan pengelolaan khusus dalam dokumen UKL-UPL.Rona lingkungan awal
Perusahaan wajib menggambarkan kondisi lingkungan sebelum kegiatan dimulai. Data seperti kualitas air, udara, kebisingan, dan parameter lain dikumpulkan sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Data yang akurat akan memperkuat dokumen UKL-UPL dan memperlancar proses evaluasi.Melengkapi persetujuan teknis (Pertek)
Sebagai bagian dari integrasi izin lingkungan, perusahaan juga perlu menyusun Persetujuan Teknis (Pertek). Dokumen ini memuat standar teknis pengendalian dampak lingkungan, seperti pengelolaan limbah cair atau emisi udara. Proses pengajuan Pertek dilakukan di kementerian/lembaga sesuai kewenangan, dengan prosedur yang dapat berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, koordinasi yang efektif menjadi hal penting dalam tahapan ini.Identifikasi Dampak Lingkungan
Perusahaan perlu memetakan potensi dampak dari setiap aktivitas usahanya. Analisis yang menyeluruh akan membantu dalam merancang strategi pengelolaan lingkungan yang sesuai, sekaligus mengantisipasi risiko di masa depan.Penentuan matriks pengelolaan lingkungan (RKL-RPL)
Dokumen RKL-RPL menjadi inti dari UKL-UPL, berisi rencana aksi pengelolaan dan pemantauan atas dampak yang telah diidentifikasi. Penyusunan matriks ini tidak hanya mencakup tindakan mitigasi, tetapi juga pembagian tanggung jawab antar pihak dalam perusahaan agar implementasinya berjalan efektif.Penilaian teknis oleh instansi berwenang
Tahap akhir adalah penilaian teknis oleh instansi terkait. Di sinilah seluruh dokumen dan kajian yang telah disusun akan dievaluasi oleh instansi penerbit persetujuan lingkungan.Penyusunan dokumen yang sistematis dan sesuai ketentuan akan mempercepat proses ini, serta meminimalisir permintaan klarifikasi atau revisi. Jika tim penilai menyatakan sesuai, selanjutnya akan dilakukan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Butuh Bantuan Penyusunan UKL-UPL?
Levner Consulting siap mendampingi Anda dalam setiap langkah penyusunan UKL-UPL, mulai dari identifikasi awal hingga terbitnya persetujuan lingkungan. Dengan pengalaman menangani berbagai sektor industri, kami membantu perusahaan memastikan kepatuhan lingkungan tanpa hambatan.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan pastikan proses perizinan Anda berjalan lancar!
