Dipercaya oleh 100+ klien dari Pemerintah, Swasta, dan BUMN di Indonesia
















Pertek adalah dokumen teknis yang membuktikan bahwa suatu aktivitas memenuhi standar lingkungan yang berlaku, sedangkan izin lingkungan adalah izin resmi yang diberikan setelah pertek diterbitkan sehingga memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara legal.
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan penghentian operasional jika tidak mematuhi regulasi lingkungan.
Waktu dalam proses pertek bervariasi bergantung pada kompleksitas dan persyaratan yang ditetapkan oleh regulator. Rata-rata proses berlangsung antara 3 hingga 6 bulan.
Proses pendampingan kami dimulai dari evaluasi dokumen hingga pengajuan dan audit lapangan untuk memastikan kelancaran perizinan.
Dengan pendampingan Levner, Anda akan mendapatkan hasil yang jelas dan terukur:
Beberapa istilah terkait pengurusan PERTEK:
Levner Consulting memiliki pengalaman luas dalam membantu perusahaan dari berbagai sektor untuk memperoleh PERTEK, termasuk sektor manufaktur, energi, dan infrastruktur.
Kami mendampingi Anda sepanjang proses pengajuan dan verifikasi lapangan, memastikan tidak ada langkah yang terlewat dalam pengurusan PERTEK.
Levner mengutamakan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku, baik untuk perizinan lingkungan maupun operasional, sehingga Anda dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Fast Growth
Project Delivered
International Projects
Client Served
Project Distribution

Hubungi kami hari ini dan dapatkan panduan dari konsultan berpengalaman di bidang ESG dan pelaporan